Notification

×

Iklan

Pengedar Sabu Dicokok Satresnarkoba Polres Samosir

Selasa, 08 Februari 2022 | 14:25 WIB Last Updated 2022-02-08T07:25:50Z

Pengedar Sabu Dicokok Satresnarkoba Polres Samosir
Pelaku MS dicokok Satresnarkoba Polres Samosir.
 

Samosir, Rakyatterkini.com - Pengedar narkoba MS alias Masni, 40, dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir. Ia ditangkap setelah lama diincar petugas kepolisian, karena ulahnya itu.


Warga berkediaman di Kelurahan Rumahombar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir itu, kini mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diamankan polisi setelah barang bukti lengkap bersamanya.


Informasi diperoleh menyebutkan, Satresnarkoba sudah lama mendapatkan informasi dari masyarakat. Siang itu, sekira pukul 12.00 WIB naas baginya, tim berhasil mencokok pelaku di rumahnya. Al hasil, petugas menemukan barang bukti 8 paket plastik transfaran kecil, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.


Selain itu, polisi juga mendapatkan 4 plastik transfaran kecil kosong, 4  plastik transfaran sedang kosong, 1  buah timbangan elektrik, 1 buah tas dompet berwarna merah muda. Sehingga, membuat pelaku tak bisa mengelak dari petugas.


"Pelaku diduga pengedar," ucap Kasat Narkoba Polres Samosir AKP. Natar Sibarani kepada Wartawan, Selasa (8/2/2022).


Disebutkan, awalnya, sekitar pukul 11.15 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di dalam sebuah rumah di Kelurahan Rumahombar, Kecamatan Nainggolan, ada seorang laki-laki dewasa sedang mempaketi, yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam plastik- plastik transfaran kecil.


Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, tim  langsung menuju tempat yang di maksud guna melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah yang dicurigai itu.


"Lalu, sekira pukul 12.00 WIB, dan apa yang diinformasikan ternyata benar, dengan sigap dan terukur Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan MS," sebut Kasat lagi.


Pelaku pun diboyong  ke Mako Polres samosir. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan terhadapnya. Dijelaskan, pelaku  diduga  melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Menindak lanjuti perintah Kapolda Sumut kepada  Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon SH.MH., yang kemudian mengintruksikan kepada jajaran polres, khususnya Satresnarkoba. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update