Notification

×

Iklan

Lisda Hendrajoni: Menteri Agama Itu Harus Menyejukkan, Bukan Propaganda

Kamis, 24 Februari 2022 | 19:09 WIB Last Updated 2022-02-24T12:09:55Z

Lisda Hendrajoni.


Painan, Rakyatterkini com - Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menanggapi Surat Edaran Menteri Agama terkait aturan pengeras suara di tempat ibadah khususnya masjid.


Menurut Anggota Fraksi Nasdem tersebut, hendaknya kementerian lebih bijak dalam mengeluarkan surat edaran, sehingga menjadi menyejukkan suasana, bukan malah sebaliknya yang memunculkan propaganda di kalangan masyarakat.


Harusnya dalam situasi saat ini pejabat publik lebih bijak dalam mengambil kebijakan, sehingga menimbulkan kesejukan di tengah-tengah masyarakat. Bukan malah menimbulkan propaganda, yang malah menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, ujarnya


Lisda menilai, belum ada urgensinya surat edaran terkait pengeras suara tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama, mengingat persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.


Jadi seharusnya jangan terlalu mengatur secara tekhnis. Padahal, kalaupun ada persoalan yang timbul (akibat pengeras suara), dapat diselesaikan secara musyawarah. Kebijakan tersebut juga tidak bisa disamaratakan di seluruh Indonesia, karena keberagaman yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Harusnya disesuaikan dengan culture dan budaya dari daerah tersebut,” jelasnya.


Ketua Umum LASQI tersebut menambahkan, seharunya pihak Kemenag lebih fokus kepada bagaimana meramaikan masjid di masing-masing daerah, sebagai sarana ibadah, bahkan sebagai peningkatan ekonomi ataupun wisata Islami


“ Seyogyanya kita berfikir bagaimana meramaikan masjid di masing-masing daerah, seperti Sumatera Barat kami mengoptimalkan program kembali ke surau yang melibatkan generasi muda. Selain itu, keberadaan masjid juga dapat dijadikan pariwisata Islami dan berdampak secara ekonomi bagi masyarakat setempat,” terang Politisi asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat tersebut.


Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran mengenai aturan Pengeras Suara Mesjid terbaru. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Masjid dan Mushala tertanggal 18 Februari 2022. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update