Notification

×

Iklan

Kecelakaan Speedboat di Tual, Rivan: Jasa Raharja Berikan Santunan

Sabtu, 26 Februari 2022 | 09:22 WIB Last Updated 2022-02-26T02:22:42Z

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Rivan A Purwantono.

Tual, Rakyatterkini.com – Jasa Raharja menjamin santunan kepada 6 korban meninggal dunia, setelah speedboat yang berlayar dari Pelabuhan Tual, tujuan Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk. 


Speedboat yang mengangkut 25 penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter, sementara 19 penumpang lainnya berhasil selamat. 


Rivan A Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Member of Indonesia Financial Group (IFG) menyampaikan dalam jumpa persnya, di Jakarta Kamis (24/2/2022) seluruh korban meninggal dunia kecelakaan speedboat Rajawali 03 di Tual Maluku akan mendapatkan santunan Jasa Raharja. 


Santunan ini sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. 


Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket. 


“Walaupun lokasi kejadian dan domisili ahli waris berada di daerah kepulauan dan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan rumah sakit.


Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta integritas petugas Jasa Raharja yang berlandaskan core value AKHLAK, sampai Kamis (24/2/2022) seluruh 6 korban meninggal dunia semua sudah diserahkan santunannya, jelas Rivan. 


"Kami memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait seperti dinas perhubungan, rumah sakit dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian,” tambah Rivan. 


Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK No 15 Tahun 2017. 


Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat, dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga korban.


Selain itu juga sebagai bentuk komitmen negara, melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dimanapun di seluruh wilayah Indonesia. (rel/gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update