Notification

×

Iklan

Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Korban Kecelakaan di Doloksanggul

Jumat, 04 Februari 2022 | 08:16 WIB Last Updated 2022-02-04T01:16:15Z

Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Korban Kecelakaan di Doloksanggul
Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, dan Direktur Operasional, Dewi Aryani Suzana saat memberikan keterangan pers,


Medan, Rakyatterkini.com - Jasa Raharja menjamin santunan korban kecelakaan lalu lintas, di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis 3 Februari 2022.


Berdasarkan informasi, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari. 


Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu dipinggir jalan. 


Benturan kuat ini mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga seluruh orang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia. 


Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/2) menuturkan seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Doloksanggul ini. 


Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. 


Petugas Jasa Raharja mendatangi keluarga korban.

Dikatakan, ahli waris korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama.


"Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, "ujar Dewi.


Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap, dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. 


Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. 


Ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 16 Tahun 2017. 


Diceritakan, saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan, jelas Dewi. 


Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.


PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (rel/gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update