Notification

×

Iklan

Dua Pasang Muda-mudi Digerebek di Pondok Remang-remang

Kamis, 10 Februari 2022 | 22:47 WIB Last Updated 2022-02-10T15:47:53Z

Petugas amankan pasangan muda-mudi.


Painan, Rakyatterkini.com – Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan, menjaring dua pasang muda-mudi di pondok remang-remang, Kawasan Karang Pauh, Kecamatan Bayang, Rabu 9 Februari 2022 malam.


Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, kedua pasangan tersebut diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat, kawasan itu kerap dijadikan tempat berbuat asusila oleh pasangan yang bukan muhrim.


"Dari jalan raya lokasi tersebut tidak terlihat, kondisi ini sangat meresahkan masyarakat sekitar,” ucap Dailipal, Kamis (10/2/2022).


Dijelaskan Dailipal, hal itu telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang tertuang pada pasal 27.


Dalam ayat 3, setiap orang atau badan dilarang menyediakan sarana, tempat dan atau/warung remang-remang, panti pijat, dan rumah kos sebagai tempat perbuatan asusila, kemudian ayat 4, setiap orang atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.


Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Perda tersebut kepada pasangan muda-mudi itu diberikan pembinaan dan dipanggil pihak keluarganya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi. 


Pemilik cafe membuat surat perjanjian dan diberikan peringatan untuk tidak menyediakan tempat yang demikian, apabila masih ingin membuka cafe, maka bukalah cafe yang selayaknya dan tidak melanggar aturan dan norma-norma yang ada. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update