Notification

×

Iklan

Dalam Waktu 5 Jam, Jatanras Tangkap Pelaku Curas

Minggu, 20 Februari 2022 | 17:05 WIB Last Updated 2022-02-20T10:08:43Z

Keempat pelaku diapit petugas.


Samosir, Rakyatterkini.com - Jatanras Polres Samosir, tangkap pelaku curas, dalam waktu kurang dari 5 jam.


Penangkapan para pelaku curas, yang melarikan diri, berakhir di Desa Parbuluan 1 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (19/2/2022) malam sekitar pukul 23:00 Wib. Sesuai dengan laporan polisi atas nama E.K. Lorenza Manurung.


Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasaan itu terjadi di Desa Upar Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sabtu 19 Februari 2022, sekitar pukul 19:00 WIB malam.


Keempat tersangka yang diamankan berinisial AN, TM, PH dan NN, dua berjenis kelamin wanita dan dua pria. Penangkapan dipimpin Kanit Pidum, Ipda Abdur Rahman Sitompul.


Barang bukti yang diamankan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Samosir, satu Handphone merek OPPO A15, dengan Tipe CPH2185, dengan IMEI : 866200057293770, dengan warna Hitam. satu kotak Handphone merek OPPO A15, dengan Tipe CPH2185, dengan IMEI : 866200057293770 dengan warna Hitam, satu kotak kardus, serpihan kaca botol, satu unit Mobil Avanza berwarna Hitam dengan Nopol BK 1855 AAL. 


Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/2/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut.


"Ya, tim jatanras sat reskrim kita telah menangkap para pelaku curas ini, kurang dari 5 jam. Personel kita bekerja cerdas, cepat dan tuntas seperti motto dari Bapak Kapolda Sumut. Dan mengenai motif dari tindak pidana ini masih kita dalami lagi, karena pelaku dan korban saling kenal," pungkasnya. (rel/hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update