Notification

×

Iklan

Bupati Pasbar Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Selama 14 Hari

Jumat, 25 Februari 2022 | 21:55 WIB Last Updated 2022-02-25T14:55:58Z

Korban gempa mengungsi di Pasaman Barat.
 

Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Pasca gempa berkekuatan 6,2 skala richter yang melanda Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (25/2) pagi, Bupati Hamsuardi menetapkan masa tanggap darurat bencana alam gempa bumi di tanah mekar itu, selama 14 hari mulai dari 25 Februari hingga 10 Maret 2022.


Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan Bupati Pasaman Barat 360/ 13/BPBD/ 2022. Soal penanganan bencana gempa bumi juga telah ditetapkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/160/BUP-PASBAR/2022 yang memutuskan diantaranya, masa tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 14 hari.


Seterusnya, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya, membuat langkah-langkah perencanaan dan pelaksaan untuk penanggulangan bencana alam gempa bumi, sesuai dengan aturan yang berlaku.


Selanjutnya, didalam surat keputusan Bupati Pasaman Barat tersebut juga tertuang usulan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dan sumber biaya yang akan dipergunakan.(Robi)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update