Notification

×

Iklan

Upss! Pengelola Kafe Ditegur Keras

Minggu, 16 Januari 2022 | 20:38 WIB Last Updated 2022-01-16T13:38:34Z

Satpol PP Padang razia tempat hiburan.


Padang, Rakyatterkini.com - Nongkrong di kafe, pengelola tempat mendapat teguran dan peringatan keras dari pihak Satpol PP.


Sampai Senin 17 Januari 2022, untuk penetapan PPKM pada level dua untuk wilayah Kota Padang masih diberlakukan, kata Kasatpol PP Mursalim Padang, Mursalim.


Satpol PP akan selalu mengawasi tempat usaha yang akan berpotensi untuk mendatangkan banyak orang, termasuk caffe shop saat ini sangat mencamur di kota Padang. 


Dalam hal ini, perlu diupayakan pembinaan serta pengawasan aktivitas jangan sampai terjadi kerumunan, pengunjung yang tidak peduli sama sekali mengabaikan protokol kesehatan.


Apalagi kegiatan yang saat ini lagi viral di media sosial jangan sampai terulang kembali.Meski demikian, katanya, perlu upaya pembinaan dan pengawasan, jangan sampai aktivitas berkerumun serta tidak peduli para pengunjung yang abai akan protokol kesehatan dan kegiatan yang juga sempat viral di media sosial kembali terulang.


Sesuai aturan dalam penegakan serta penindakan, Satpol PP akan menindaklanjuti serta akan mengawasi segala kegiatan yang ada di cafe termasuk kafe, terang Mursalim disaat pengawasan yang dilakukan oleh Pol PP pada Sabtu malam.


Mursalim menambahkan, pemilik usaha akan diberi peringatan keras. "Pengelola kafe tersebut kita akan panggil untuk datang ke Mako Pol PP serta akan diproses lebih lanjut."


Bagi pemilik kafe yang masih berulah serta tidak taat terhadap aturan yang berlaku, kafe tersebut akan kita tutup permanen apabila masih membandel.


Apabila masih dilakukan tindakan pelanggaran maka tempat tersebut berujung akan kita tutup, Senin mereka akan kita panggil dan diserahkan ke PPNS, "terang Kasat pol PP, Mursalim saat ditemui wartawan Rakyatterkini.com.


Pihaknya sangat mendukung kegiatan usaha maupun kegiatan masyarakat, kita berharap kegiatan tersebut jangan sampai bertentangan dengan aturan yang telah ada. Apabila ditemukan pelanggaran Perda Nomor 1 tahun 2021 Satpol PP akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.


"Silahkan berusaha, namun kegiatan selama pandemi telah diatur oleh Perda nomor 1 tahun 2021 dan sanksinya sudah jelas, " pungkasnya. (yos)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update