Notification

×

Iklan

Praperadilan Surat Sumbangan, Kuasa Hukum: Penghentian Penyelidikan Cacat Prosedur

Jumat, 07 Januari 2022 | 18:26 WIB Last Updated 2022-01-07T11:26:03Z

Sidang praperadilan penghentian penyelidikan surat sumbangan bertanda tangan gubernur Sumatera Barat berlanjut Jumat 7 Januari 2022.


Padang, Rakyatterkini.com – Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi berlanjut pada Jumat 7 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Padang, dengan agenda pemeriksaan saksi di pihak pemohon.


Pemohon dalam praperadilan ini yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Termohon yakni Polda Sumbar.


Diketahui, MAKI mengajukan praperadilan sebagai tindak lanjut atas dihentikannya penyelidikan Polda Sumbar terhadap kasus surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar melalui Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid).


Berdasarkan pengakuan saksi, pada 24 September pihak pemohon selaku anggota Projo telah membuat laporan ke Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana pada surat sumbangan bertanda tangan Gubernur.


Pada 18 Oktober, Polda memanggil pemohon. 19 Oktober, pemohon datang menghandiri panggilan Polda. Lalu pada 25 Oktober, keluar surat SP2 Lid.


Setelah mengetahui ada SP2 Lid, saksi yang merupakan anggota Projo mengirim surat ke Kapolri, Bareskrim, Komisi III DPR RI, dan Presiden.


Kuasa hukum pihak pemohon, Marselinus Edwin menanggapi jalannya sidang tersebut.


“Melalui sidang hari ini, kami berharap bisa mengungkapkan kasus ini lagi di hadapan masyarakat, bahwa ada sebuah proses hukum yang menurut kami cacat dalam prosesnya, ”ujarnya pada awak media di PN Padang.


Ia menilai ada kecacatan prosedur karena pihak termohon, Polda Sumbar, menghentikan penyelidikan tanpa pernah memanggil terlapor, yakni Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.


“Dari laporan yang diadukan oleh rekan-rekan Projo, ada pemanggilan terhadap saksi-saksi sebelum laporan ini dihentikan melalui SP2LID. Sedangkan pemanggilan terhadap terlapor tidak pernah dilakukan,” sambungnya.


Karena pada hari ini termohon belum menyerahkan bukti dan saksi, sidang praperadilan ditunda hingga Senin (10/1), dengan agenda pembuktian dari pihak termohon Polda Sumbar. (yos)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update