Notification

×

Iklan

PETI di Hulu Kuantan, Polisi Amankan Alat Berat dan Dua Pelaku

Sabtu, 29 Januari 2022 | 11:01 WIB Last Updated 2022-01-29T04:01:48Z

 Dua pelaku dan barang bukti alat berat diamankan polisi.


Kuansing, Rakyatterkini.com  -  Polres Kuansing kembali mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat 28 Januari 2022.


Tim gabungan unit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing, dan Polsek Hulu Kuantan mengamankan satu unit alat berat dan 2 orang tersangka dari kasus tersebut.


Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Okhta Dinata, melalui Kasi Humas AKP Tapip Usman, kepada Rakyatterkini.com mengatakan, alat berat yang diamankan yaitu ekskavator warna kuning merk Sany. 


Selain alat berat, petugas juga mengamankan 2 pelaku berinisial B usia 39 tahun warga desa Pulau Tengah, Benai, dan MRS usia 19 tahun warga Hulu Kuantan. Kedua pelaku diamankan di Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Dijelaskan Tapip, dalam pengungkapan kasus ini, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui bahwa dilokasi tersebut, di Desa Sungai Pinang terdapat aktivitas penambangan emas ilelgal.


Setelah diselidiki dan mendatangi lokasi dimaksud, petugas berhasil mengamankan satu unit ekskavator dan dua orang pelaku. Barang bukti dan pelaku ini sudah di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tambah Tapip, kedua pelaku dijerat pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu baru dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hen)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update