Notification

×

Iklan

GOW Pasbar Bahas Persoalan Hukum dan HAM

Selasa, 25 Januari 2022 | 16:25 WIB Last Updated 2022-01-25T09:25:41Z

Pertemuan bulanan GOW di rumah dinas wakil bupati Pasbar.


Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Gabung Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Pasaman Barat tidak hanya berkumpul tanpa tujuan yang jelas. 


Namun, melakukan pertemuan bulanan untuk menambah ilmu pengetahuan anggota GOW dan kaum perempuan masyarakat Pasaman Barat. Seperti membahas Hak Azasi Manusia (HAM) dengan tema hak dan kewajiban suami istri menurut hukum positif. 


Itu disampaikan Ketua GOW Pasaman Barat, Ny Fitri Risnawanto, di rumah dinas wakil Bupati Pasaman Barat, Selasa (25/1). Sebab, organisasi ini terdiri beberapa bidang, seperti bidang hukum dan HAM, kesehatan, organisasi, komunikasi, sosial. 


Pada kesempatan itu, Bidang Hukum dan HAM GOW Pasaman Barat dari Pengadilan Agama Talu Hj. Isterliza, memaparkan hak dan kewajiban suami istri serta hukum perkawinan dalam Islam.


"Pada pertemuan bulanan ini kita mengangkat hukum dan HAM dengan tema hak dan kewajiban suami istri menurut hukum positif, hukum yang berlaku di Indonesia. Setelah ini kita akan bahas lagi tentang kesehatan misalnya, kita angkat tema kanker payudara. Tujuan agar anggota GOW dan perempuan masyarakat Pasaman Barat paham tentang dunia perempuan,"katanya.


Ia menambahkan, semua pemaparan yang disampaikan oleh narasumber tersebut banyak manfaatnya bagi anggota GOW secara khusus dan wanita Pasaman Barat secara umum. Ia juga meminta anggota GOW untuk selalu menambah ilmu pengetahuan dan menyampaikan kepada wanita lain di Pasaman Barat ini 


"Kita berbagai ilmu dan menolong orang lain kalau bisa, salah satunya tentang perkawinan ini,"katanya.


Karena GOW punya kewajiban juga untuk meminta dan berharap kepada orangtua terutama mengawasi anak perempuan, agar tetap mematuhi peraturan dan norma-norma yang berlaku. 


"Di tahun 2022 ini kita berharap GOW punya semangat baru dan semakin maju ke depan dengan tetap melihat rekam jejak ke belakang sebagai pelajaran untuk menatap masa depan. Kegiatan GOW ini akan tetap setiap bulan dengan agenda dan tema acara yang berbeda,"katanya.


Sementara itu, Kepala Bidang Hukum dan HAM di Pengadilan Agama Talu, Isterliza, memaparkan bahwa di dalam perkawinan ada hak dan kewajiban suami istri. Selama hak dan kewajiban masih berjalan, maka di dalam rumah tangga akan tercipta sakinah mawadah warahmah tersebut.


"Karena hukum untuk perkawinan itu namanya hukum positif, hukum yang berlaku di Indonesia. Semuanya sudah di atur oleh UU perkawinan. Makanya, kepada semua suami dan istri di Kabupaten Pasaman Barat, apapun profesi tetap menunaikan hak dan kewajiban itu, "katanya.


Apalagi, untuk kaum perempuan menjadi salah satu pihak yang cukup lemah di dalam perkawinan. Sehingga perlu ketetapan hukum yang mengaturnya. Pasangan suami istri harus memegang teguh perkawinan dan jangan sampai cederai dengan hal yang merugikan kedua belah pihak. 


Termasuk saat ini kasus perceraian tertinggi selain masalah ekonomi, juga dipengaruhi oleh pihak ketiga atau perselingkuhan. Apakah itu karena majunya teknologi yang membuat mudah untuk berselingkuh ataupun persoalan yang tidak menjaga kepercayaan suami dan istri.


Makanya, perlu memenuhi syarat dan UU perkawinan itu. Apalagi saat ini di dalam UU perkawinan tercatat usia menikah itu 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Jika menikah di bawah usia itu, perkawinan tidak akan tercatat. (gjr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update