Notification

×

Iklan

Di Korong Koto Pauh, Pipa PDAM Sudah Ada, Tapi Air Tidak Mengalir, Kenapa?

Senin, 24 Januari 2022 | 12:20 WIB Last Updated 2022-01-24T05:20:42Z

Ilustrasi Pipa PDAM.


Pariaman, Rakyatterkini.com - Masyarakat Korong Koto Pauh, Nagari Kuranji Hilir, Sungai Limau yang berjumlah lebih kurang 350 KK, sangat membutuhkan air bersih yang dapat dialirkan langsung ke rumah-rumah penduduk.


Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) itu meinginkan sentuhan dari pemerintah daerah, melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk penambahan akses aman air minum di daerah tersebut.  


Air bersih merupakan salah satu sektor pelayanan publik yang mempunyai kaitan erat dengan pengetasan kemiskinan. Kondisi prasarana dan sarana air minum memberikan pengaruh besar pada kesehatan dan lingkungan yang memiliki dampak lanjutan terhadap tingkat perekonomian keluarga.


Salah satu tokoh masyarakat setempat, Agus (Ajo Kumis) menyebutkan, pipa induk PDAM sudah masuk ke kampung itu pada tahun 2008 silam.


"Sempat hidup selama 3 bulan dengan menggunakan kran air di beberapa titik, jarak-jarak 1 km dan dapat digunakan penduduk. Namun setelah gempa 2009 hingga sekarang tidak ada lagi air bersih yang dapat dinikmati warga, "ujar Ajo Kumis, Jumat (21/1/2022).


Ia menyebutkan untuk dapat menikmati air bersih, warga harus membeli air galon ke pasar Sungai Limau yang berjarak 5 kilo meter dari pemukiman penduduk.


"Kalau tidak begitu, alternatif lain adalah membuat sumur pompa dengan menggunakan 3 pompa mesin dengan kedalaman rata-rata 100 meter. Yang tentunya memakan biaya lebih banyak lagi," sebutnya.


Lain lagi dengan Danar. Ia mengatakan, kalau memang niat membantu warga lemah. Tidaklah sulit menyalurkan air bagi PDAM karena sudah memiliki pipa induk di daerah itu.


"Sumber air dulunya kan dari Ladang Rimbo Nagari Koto Bangko. Pipanya juga sudah ditanam melewati kampung ini. Jadi hanya tinggal mengaliri pipa induknya saja, dan jika sudah ada aliran airnya, dengan begitu warga pasti antusias meminta sambungan air ke rumah, "kata Danar.


Sementara di Korong Durian Daun, Simpang Limun, Nagari Pilubang terlihat jaringan pipa air bersih mengaliri rumah rumah warga.


Upik, salah seorang warga menyebutkan, di rumahnya telah dialiri sumber air bersih dari PDAM.


"Rumah Tangga kita kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) jadi hanya membayar Rp250 ribu ketika awal masuk pipa. Setiap bulan bayar tagihan kisaran Rp32.000-Rp35.000. Alhamdulillah dari setahun yang lalu sampai sekarang masih lancar mengalir airnya, "sebutnya.


Pemerintah setempat terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan penambahan akses air minum di tahun 2021 sebanyak 2000 sambungan rumah melalui jaringan perpipaan PDAM di daerah itu.


“Selain membangun infrastruktur berskala masif, kami juga fokus pada pembangunan infrastrutur dasar bagi masyarakat miskin perkotaan,” kata direktur PDAM Padang Pariaman Aminnuddin.


Ia menyebutkan, Kementerian PUPR mendorong pemerintah daerah agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga bisa menikmati air bersih melalui jaringan perpipaan yang disalurkan oleh PDAM. Salah satunya melalui program Hibah Air Minum.


Melalui terebosan program hibah air minun perkotaan dalam mempercepat peningkatan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi MBR dalam rangka meningkatkan derajat kulitas kesehatan masyarakat.


“Terkait hal itulah pihaknya berupaya memprioritaskan berupa pemasangan perpipaan ke hunian MBR perkotaan. Alhamdulillah di akhir tahun 2021 lalu sudah terpasang 2000 sambung rumah,” kata Amin.


Untuk mendapatkan dana hibah dari program tersebut. Pemerintah daerah melalui PDAM disyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu jaringan perpipaan hingga ke sambungan ke rumah-rumah MBR yang telah diusulkan sebelumnya, yang nantiya investasi yang dikeluarkan akan diganti oleh dana APBN melalui program ini.


Pencairannya setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Tim Teknis Kementerian PUPR bahwa MBR yang menerima bantuan program ini sesuai dengan kriteria yang sudah ada.


Agar program ini tepat sasaran, pihaknya juga menyiapkan kriteria penerima manfaat MBR perkotaan. Antara lain kondisi rumah sesuai kriteria dan bersedia menjadi pelanggan PDAM serta daya listrik yang terpasang pada rumah tangga tersebut tidak lebih besar dari 1.300 VA dan 50 persen di antara target tersebut untuk MBR yang memilki daya listrik 900 VA. Persyaratan ini atau kriteria ini di tetapkan oleh Kementerian dan dijabarkan oleh peraturan bupati nomor 34 tahun 2019. (sgr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update