Notification

×

Iklan

Aktivitas PETI di Kuantan Mudik Marak, Polisi Bertindak

Kamis, 27 Januari 2022 | 13:17 WIB Last Updated 2022-01-27T06:17:42Z

Aktivitas PETI di Kuantan Mudik. Kuantan Singingi, Riau.

Kuansing, Rakyatterkini.com - Personel Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuansing, kembali melakukan penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di sepanjang aliran sungai batang kuantan, antara Desa Rantau Sialang-Desa Luai, Selasa 25 Januari 2022.


Dalam operasi penindakan PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik itu, dipimpin oleh SPK Aipda Raja Fiktori, bersama Kanit Reskrim Aipda Anton dan sejumlah personel lainnya. 


Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ferry Fadillah, mengatakan, penambangan ilegal diketahui dari informasi masyarakat yang mana aktivitas itu sudah meresahkan karena merusak lingkungan. 


Bergerak cepat, selanjutnya personel Polsek langsung menuju lokasi dimaksud, dan petugas pun menemukan satu unit alat tambang ditinggal pemiliknya. Atas temuan itu, petugas melakukan penindakan dengan merusak peralatan agar tidak bisa digunakan lagi.


Sementara Kasi Humas AKP Tapip Usman, saat dihubungi wartawan mengatakan, penindakan terhadap penambangan emas secara Ilegal dilakukan menyikapi aduan masyarakat, dan hal itu juga menjadi atensi pimpinannya karena PETI melanggar hukum.


"Kita terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin, karena merusak lingkungan dan perbuatan itu melanggar UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba.


Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar," ungkapnya. (hen)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update