Notification

×

Iklan

Raperda Kerjasama Daerah dan Pelestarian Pengembangan Adat Ditetapkan Jadi Perda

Sabtu, 25 Desember 2021 | 09:11 WIB Last Updated 2021-12-25T02:11:15Z

DPRD Kabupaten Solok lahirkan Perda baru.

Solok, Rakyatterkini.com  -  DPRD Kabupaten Solok gelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda, tentang kerjasama daerah dan pelestarian dan pemgembangan adat yang ditetapkan menjadi Perda, Jumat 24 Desember 2021.


Rapat dipimpin wakil ketua, Ivoni Munir, dihadiri Pj Sekda Medison, wakil ketua, Lucki Efendi, serta Forkopimda.


Laporan hasil pembahasan Pansus II dibacakan Vivi Yulistia Rahayu, pembahasan ini untuk mengeluarkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Solok.


Rancangan ini menunjukkan DPRD Kabupaten Solok telah maju selangkah dalam melaksanakan satu fungsi DPRD, yakni Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, dimana sebelumnya DPRD Kabupaten Solok juga telah berhasil melahirkan Peraturan Daerah yang berasal dari Inisiatif DPRD yaitu Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan dan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.


Pansus III disampaikan Renaldo Gusmal, menyetujui Ranperda Pelestarian dan Pengembangan Adat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah disempurnakan kembali sesuai dengan hasil pembahasan dan hasil falitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Sementara itu Pj Sekda Medison, memberikan apresiasi pada DPRD Kab. Solok atas inisiatif DPRD, yang telah  melahirkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah dan Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat.


Sekaitan dengan Perda Pelestarian dan Pengembangan Adat, ini merupakan salah satu bentuk upaya meningkatkan kepedulian serta kepekaan dalam rangka  menjaga eksistensi adat istiadat dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat di Kabupaten Solok.


"Kepada seluruh kepala SKPD terkait, kami berharap dapat merumuskan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diatur melalui peraturan daerah dimaksud, "ujar Medison. (hardean)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update