Notification

×

Iklan

Konsultasi Publik Penyempurnaan Revisi RTRW Kab.Solok

Jumat, 03 Desember 2021 | 22:49 WIB Last Updated 2021-12-03T15:49:16Z

Penyusunan rujukan pembangunan dengan konsultasi publik.


Solok, Rakyatterkini.com - Subtansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota harus dijalankan dalam melakukan penyusunan rujukan pembangunan dengan dilaksanakannya konsultasi publik, Jumat 3 Desember 2021.


Kegiatan itu membedah beberapa kebijakan, program dan kegiatan yang telah dirumuskan pada 20 November 2021, dengan menjaring beberapa masukan dari seluruh stakeholder.


Elfianhar, panitia pelaksana mengatakan tujuan konsultasi publik ini menjaring masukan, saran dan informasi, terkait rencana penetapan kebijakan, rencana dan program/ kegiatan yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah.


Dikatakan, Kabupaten Solok telah memiliki perda nomor 1 tahun 2013 tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2031,  yang mana pada tahun 2018, telah dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW.


Karena telah terjadi dinamika pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah dan pada 2021 ini dilakukan penyempurnaan revisi RTRW 2021-2031 dengan berpedoman pada Permen ATR/BPN No 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kab/kota.


Sekretaris daerah, diwakili oleh Askoor Bidang Pemerintahan Edisar, mengungkapkan pada 2017 telah dilaksanakan peninjauan kembali perda RTRW 2012-2031, dengan hasil terjadi perubahan materi sebesar 19,81% diantaranya, tujuan, kebijakan, strategi pemanfaatan, rencana struktural ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis.


Arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi program utama jangka menengah lima tahun dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang sehingga perda RTRW Kabupaten Solok Th 2012-2031 harus dilakukan perubahan.


Dikatakan, ada beberapa alasan perlunya dilakukan revisi RTRW Kab. Solok tahun 2012-2031 antaranya terjadi perubahan penduduk, perubahan batas administrasi daerah, status hutan. (hardean)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update