Notification

×

Iklan

Bocah 8 Tahun Disekap, 1 Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Kabur

Rabu, 15 Desember 2021 | 17:59 WIB Last Updated 2021-12-15T10:59:24Z

Pelaku penyekapan bocah 8 tahun.

Asahan, Rakyatterkini.com - Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami bocah perempuan berusia 8 tahun.


Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial M.A.S (18) warga Dusun II Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sedangkan satu pelaku lagi berinisial YS (DPO).


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, menerangkan pelaku M.A.S diamankan petugas di seputaran Jalan Ampera Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Senin 13 Desember 2021.


"Pelaku diamankan atas laporan dari pelapor yang tak lain ibu korban bernama Nila Wati (45) warga Dusun V Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan,"kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, Selasa (14/12/2021).

 

Kapolres memaparkan, korban berinisial A.A sedang bermain bersama dengan temannya di depan rumah pelaku yang mana saat itu korban ada memakai cincin serta kalung.


"Pelaku yang melihat korban, kemudian timbul niat jahatnya untuk mengambil cincin serta kalung milik korban dengan cara berpura-pura memanggil korban masuk ke dalam kamar pelaku untuk membeli es di warung," sebutnya.


Setelah korban masuk kedalam kamar pelaku, kata Kapolres, pelaku langsung mengunci pintu kamar dari dalam sehingga membuat korban terkejut dan mulut korban dibekap oleh pelaku hingga membuat korban kesakitan saat berteriak meminta tolong.


"Di situ pelaku memasukkan tangan kanan pelaku secara paksa ke dalam mulut korban. Kemudian pelaku menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar sehingga korban terjatuh ke lantai kamar," ungkapnya.


Melihat korban terjatuh, pelaku langsung mengambil secara paksa kalung yang dipakai oleh korban.


"Secara bersamaan rekan pelaku yang berinisial YS (DPO) datang ke rumah pelaku MAS dan melihat cincin yang dipakai oleh korban, sehingga pelaku langsung membalikkan badan korban dan korban sempat berteriak. Namun mulut korban langsung dibekap oleh pelaku YS agar diam yang kemudian pelaku YS mengambil secara paksa cincin yang dipakai oleh korban,"jelasnya.


Usai menjalankan aksinya, pelaku MAS dan YS pergi melarikan diri dan mengunci korban AA di dalam kamar pelaku.


Korban berhasil diselamatkan ibu nya ketika mendengar teriakan dari korban yang berteriak meminta tolong. Dan selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan.


"Kepada pelaku YS (DPO), kami imbau untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas, "pungkasnya. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update