Notification

×

Iklan

Komplotan Jambret Diciduk Polsek Sunggal

Rabu, 24 November 2021 | 08:28 WIB Last Updated 2021-11-24T01:38:04Z

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, ekspos kasus jambret.


Medan, Rakyatterkini.com - Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal menggulung pelaku kejahatan dengan kekerasan (jambret). Pelaku sering beraksi di Jalan Binjai dan Gatot Subroto.


Kawanan itu berhasil ditangkap setelah mendapat laporan dari Citra Damanik. Ketika itu, saat korban turun dari mobil dengan membawa tas dan berjalan mau hendak membeli es, datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor CB R 150 warna hitam plat BK 3720 AEO, menjambret tas korban.


Opsnal Reskrim Polsek Sunggal, dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, dan Panit melaksanakan olah TKP dan penyelidikan.


Hasil kerja keras unit Opsnal Reskrim beserta Kanit dan Panit, didapati informasi pelaku dan sepeda motor tersebut ada di jalan Binjai.


Kanit beserta anggota melakukan penangkapan terhadap A.S alias A dari keterangannya sepeda motornya disewakan kepada MA alias Kembur (DPO) dan MA alias Tompel dari hasil pengembangan telah diamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku. 


Pelaku dapat diamankan antara lain yakni, MA alias Tompel (21) alamat jalan Gatot Subroto Sei Sekambing B / jalan Persatuan Payageli, AM alias A (21)  Jalan Gaperta Tanjung Gusta, A.S alias A (27) jalan Binjai Desa Purwodadi.


Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Selasa (23/11/2021) menjelaskan pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama dan terhadap pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update