Notification

×

Iklan

Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak Gulung Anggota Geng Motor

Rabu, 24 November 2021 | 08:35 WIB Last Updated 2021-11-24T01:35:39Z

Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak gulung 9 geng motor.


Medan, Rakyatterkini.com - Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak meringkus sembilan anggota geng motor.


Sembilan anggota geng motor yang tergabung sebagai tersangka penyerangan dan perampokan terhadap warga di dua lokasi terpisah yakni Jalan Kongsi Patumbak, dan Auto 2000 Amplas.


Adapun identitas kesembilan anggota geng motor "My Team Family" yang diamankan yakni As alias A (17) dan TMT (16) keduanya warga Jalan Bajak V Amplas, FRP alias A (17) warga Jalan Pengilar Amplas.


BP (19) warga Jalan Marendal II, MAP alias O (19) warga Dusun Patumbak Kampung, FA alias A (16), YS alias K (18 warga Jalan Damai Percut Sei Tuan, RY (18) warga Jalan Pertahanan Amplas, dan PA (27) warga Jalan Sumber Bakti Medan Amplas. 


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus, mengatakan para pelaku melakukan penyerangan terhadap warga dan merampok sepeda motor korban di Jalan Kongsi, Patumbak.


"Mereka berkonvoi di Jalan Kongsi, dengan menggeber-geber, dan melakukan pengerusakan pintu garasi, para pelaku juga melempari seng rumah korban," kata Kompol Firdaus, Selasa (23/11/2021) dalam paparannya di Polrestabes Medan. 


Bukan itu saja, para pelaku juga melakukan aksi perampokan di Auto 2000 Jalan Sisingamangaraja, Amplas. Para pelaku melakukan penyetopan terhadap korban dengan mengacungkan celurit atau senjata tajam (Sajam) ke arah korban.


Sehingga korban mengelak dan terjatuh, pada saat terjatuh, para pelaku mengambil sepeda motor N-Max, 3 unit handphone dan juga uang tunai Rp 1,2 juta, kata Kompol Firdaus.


Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah parang, 1 buah arit / Clurit, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 840 ribu. Sedangkan dua unit sepeda motor warga lainnya masih dalam pencarian.


Kesembilan pelaku geng motor ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, Pasal 170 juncto 406 KUHPidana, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update