Evi Yandri, Sekretaris DPD Gerindra Sumbar. |
Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Barat, Evi Yandri, menyesalkan sikap ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Hafni.
Sebab, yang bersangkutan meragukan keaslian Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya di hadapan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pasaman Barat di aula rapat Bamus DPRD setempat, Senin siang (1/11/2021).
"Saya mendengar saudara ketua DPRD Parizal Hafni meragukan keaslian SK pengusulan pemberhentian dirinya selaku ketua DPRD yang teken Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Padahal dia tahu SK tersebut asli. Ini pembangkangan atau pengingkaran kepada partai. Pak Parizal harus hati-hati. Dia itu dicopot selaku ketua DPRD dan DPC Gerindra Pasaman Barat berdasarkan putusan Mahkamah Partai, "jelas Evi Yandri usai melakukan konsolidasi dengan kader partai di kantor Gerindra Pasaman Barat, Simpang Empat, Senin 1 November 2021.
Menurut Evi Yandri, SK pengusukan pemberhentian yang dikeluarkan DPP Gerindra itu, tertanggal 8 Juni 2021 itu diantar langsung pengurus DPC Gerindra ke DPRD Pasaman Barat untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.
"Kurang asli apa lagi, surat diantar DPC Gerindra yang diteken Pak Maryanto selaku Ketua DPC Gerindra. DPC itu perpanjangan tangan DPP Gerindra, jadi sangat nais sekali kalau saudara Parizal Hafni meragukan keaslian SK tersebut. Kurang puas silakan tanya Makamah Partai," katanya.
SK pemberhentian itu, kata Evi sudah dikeluarkan DPP Gerindra sejak 8 Juni 2021, baik selaku ketua DPC maupun Ketua DPRD, tetapi karena permintaan Parizal Hafni ditunda tiga bulan eksekusinya dengan alasan menyelesaikan segala sesuatu, maka partai memakluminya.
"Sekarang sudah masuk empat bulan, apa lagi alasannya," kata Evi Yandri.
Jika tidak puas dengan putusan partai kata Evi Yandri, Parizal Hafni selalu kader Gerindra bisa mempertanyakan SK tersebut ke Makamah Partai, bukan ke ranah hukum karena internal partai.
"Kalau protes, ya ranahnya partai, silakan tanya Makamah Partai, bukan ranahnya PTUN ke pengadilan," tegasnya.
Disebutkan, jika Parizal Hafni melakukan pembangkangan atau pengingkaran kepada partai pasti ada konsekwensinya. "Silakan partai yang akan memberikan sanksinya nanti sesuai dengan AD dan ART Partai," tegas Evi.
"Dia dicopot sebagai Ketua DPRD, tetapi sebagai anggota DPRD masih tetap, "imbuh Evi.
Saat sidang Bamus di DPRD Parizal Hafni telah memasukkan gugatan ke pengadilan terkait SK partai tersebut kata Evi Yandri, menyebut salah kaprah, kecuali dia diberhentikan sebagai anggota DPRD.
"Ya itu bukan ranahnya PTUN, tapi kebijakan Makamah Partai, kalau melawan silakan saja partai yang akan memberi sanksi, bukan kapasitas saya memberikan sanksi," tukas Evi Yandri.
Sementara itu, Senin pagi (1/11/2021) saat sidang Bamus agenda surat masuk ke DPRD Pasbar Ketua DPRD Parizal Hafni dalam rapat akan menggugat SK Gerindra tentang pemberhentiannya diri tersebut ke pengadilan.
Dia juga meragukan keaslian SK Gerindra itu. "Silakan bawa SK asli stempel basah ini ke sini, saya akan legowo tapi sekarang kan belum jelas, "kata Parizal saat menjawab Meilizar anggota DPRD Gerindra yang juga anggota Bamus DPRD.
"Saudara Melizar ini baru di partai jadi dia tak tahu mana SK yang asli atau tidak," kata Parizal saat memimpin sidang yang didampingi Wakil Ketua Endra Yama Putra dan Daliyus K.
Karena voting penetapan agenda pengusulan pergantian pimpinan berlanjut, Parizal Hafi walk-out dari ruangan sidang. Tapi dia masih sempat menantang Meilizar untuk bertemu di pengadilan nanti.
"Tunggu saya nanti di pengadilan," kata Parizal dengan suara lantang sambil berlalu keluar ruangan.
Akhirnya, setelah voting dan mayoritas anggota Bamus setuju untuk diagendakan pada 9 November 2021 Sidang Paripurna Pengusulan Pengantian Pimpinan DPRD di laksanakan. (junir sikumbang)