Notification

×

Iklan

Bupati Pessel Tegaskan Nagari Perkuat SID

Sabtu, 27 November 2021 | 19:53 WIB Last Updated 2021-11-27T12:53:38Z

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar.


Painan, Rakyatterkini.com - Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar menegaskan nagari (desa adat) harus perkuat Sistem Informasi Desa (SID) melalui digitalisasi. 


Menurut bupati, informasi dan akurasi data merupakan landasan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan serta terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Tanpa data yang akurat, proses pelaksanaan pembangunan tidak akan berjalan optimal. 


"Transparansi pun susah terwujud. Saya apresiasi ketua pelaksana yang telah menggelar kegiatan SID. Ini sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah," ungkap bupati saat membuka Bimtek SID di Painan, Sabtu 27 November 2021.


Sistem informasi desa atau yang biasa disebut dengan SID merupakan sebuah website dan aplikasi yang digunakan untuk mengelola data di desa. SID yang baik dirancang sebagai alat dukung untuk pelayanan di kantor desa. 


Fungsi yang dapat dilakukan antara lain administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, inventarisir aset kantor desa. Inventarisir sarana prasaranan desa pengelolaan anggaran desa dan layanan publik.


Bupati melanjutkan, revolusi teknologi 4.0 yang memicu pesatnya perkembangan arus informasi tidak bisa dielakkan. Gelombang itu harus diikuti, yakni memanfaatkannya dalam proses pelaksanaan pembangunan mulai dari tingkat.


Digitalisasi data melalui SID musti dilakukan demi percepatan pembangunan di nagari. Perangkat nagari harus pro-aktif dalam menyajikan data yang akurat, sehingga arah kebijakan pembangunan dapat tersusun dengan baik. 


Pemerintah daerah terus memperluas akses internet di Pesisir Selatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga kini masih terdapat 22 kampung yang belum terjangkau layanan internet.


Bupati menegaskan, pada 2022 tidak ada lagi kampung yang tidak terlayani jaringan internet. Secara bertahap, upaya itu terus dilakukan. Beberapa waktu lalu, pemerintah daerah telah bertemu dengan salah satu perusahaan penyedia jaringan.  


Ketua Pelaksana, Jon Zerizal Asmal mengungkapkan, Bimtek merupakan salah satu amanah dari Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 


Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2017 tentang Prioritas Dana Desa. Namun yang tak kalah penting, sesuai visi-misi bupati-wakil bupati dalam RPJMD 2021-2026, utamanya guna mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.


Kemudian dengan V misi lainnya, sesuai data potensi dan kebutuhan desa yang bakal terseeia nantinya dalam SID. "Ini sejaligus dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur nagari," jelas pria yang juga Sekretaris Kecamatan Linggo Sari Baganti itu. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update