Pelantikan pejabat administrator dan pengawas. |
Kab.Solok, Rakyatterkini.com - Penggunaan pakaian khusus dengan desain tactical pada pelantikan pejabat administrator dan pengawas di Pemkab Solok, Jumat 29 Oktober 2021, tidak ada yang salah atau melanggar aturan.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kab. Solok, Deni Prihatni tidak ada yang salah, karena dari aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 hanya tentang pengaturan pakaian dinas sehari-hari dalam bekerja.
Khusus untuk pakaian pada waktu pelantikan pejabat struktural, dalam permendagri tidak ada diatur. Begitu juga dalam peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Dan Jabatan Pimpinan Tinggi juga tidak diatur terkait pakaian pelantikan.
Yang diatur hanya tata cara pelantikan, sebut Deni, Sabtu 30 Oktober 2021.
Terkait pelantikan pakai baju khusus, Kadis Kominfo menjelaskan itu dilatarbelakangi oleh semangat membangun, dan membentuk tim yang solid, agar tercapainya visi misi bupati. Justru yang dilarang memakai simbol-simbol partai. (hardean)