Notification

×

Iklan

Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditangkap di Kediri

Kamis, 28 Oktober 2021 | 19:58 WIB Last Updated 2021-10-28T12:58:27Z

Tersangka cabul ditangkap polisi.


Kab Solok, Raktatterkini.com - Unit PPA Sat Reskrim Polres Solok bekerjasama unit Resmob Polres Kediri, di bawah pimpinan Kasat Reskrim menangkap pelaku pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.


Tersangka ditangkap di Desa Ringin Sari, Kecamatan Mandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berinitial AR, 48. Dia melakukan pencabulan terhadap S, warga Kubung, Solok.


Kapolres Solok, AKBP Apri Wibow, melalui  Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda, kejadian berawal 20 April 2020 dengan pelapor M 35.


Tersangka AR 48, buruh merupakan orangtua kandung dari korban ditangkap  sekitar pukul 19.30 WIB Desa Ringin Sari, Kecamatan Mandat, Kediri, Jawa Timur.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Polres Solok guna pemeriksaan lebih lanjut. (Hardean)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update