Jaksa sita barang bukti. |
"Benar, saat ini lima mantan anggota DPRD Pasaman Barat telah kita tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Pasaman Barat tahun 2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, didampingi Kasi Pidsus Andi Suryadi, Kasi Intel Elianto, Jumat 29 Oktober 2021.
Kelima anggota DPRD tersebut, inisial ES, FDM, JD, IS, dan AT. Tiga langsung ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat, untuk 20 hari ke depannya. Sementara dua lagi belum ditahan karena, inisial IS sedang luar kota dan AT dalam keadaan sakit.
Menurut Kajari, kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI 20 tahun 2021, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman diatas 4 tahun kurungan penjara.
"Kerugian negara dari lima tersangka tersebut sekitar Rp650 juta. Dari miliaran anggaran perjalanan dinas yang tersedia pada sekretariat DPRD Pasaman Barat tersebut," imbuh dia.
Ginanjar mengakui saat proses penyidikan kasus korupsi tersebut, lima anggota DPRD tersebut melakukan pengembalian uang negara, yang sudah di setor ke kas daerah.
"Meksi pengembalian uang telah dilakukan, tetapi tidak membatalkan pidananya, karena sedang proses penyidikan," kata dia. Sejauh ini tiga mantan anggota DPRD yang ditahan masih kooperatif dan dalam kondisi sehat.
Ginanjar menyebut, bahwa kasus korupsi pada sekretariat DPRD tersebut akan terus dikembangkan. "Kemungkinan akan ada tersangka lainnya ya kita lihat nantilah sabar saja ," kata dia.
Saat ini sudah ada sekitar 30 saksi yang diperiksa dalam kasus ini dan akan dilakukan pemanggilan ulang untuk melengkapi berkas.
Ginanjar menegaskan, bahwa dengan ditetapkannya lima mantan anggota DPRD Pasaman Barat ini, dia berharap tidak ada lagi kasus korupsi di Pasaman Barat. (JS)