Notification

×

Iklan

Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Selasa, 12 Oktober 2021 | 21:00 WIB Last Updated 2021-10-12T14:00:51Z

Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo.


Jakarta, Rakyatterkini.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman onlinen (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. 


"Tindak tegas. Itu merugikan masyarakat, "ujar Sigit, Selasa 12 Oktober 2021.


Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif.


Kejahatan pinjol, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. "Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, "ujar Sigit.


Dikatakan, di tengah pandemi Covid-19, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Padahal, pinjol sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. 


Hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update