Notification

×

Iklan

Gunakan Sabu, Bengbeng Diciduk Polisi

Jumat, 15 Oktober 2021 | 16:32 WIB Last Updated 2021-10-15T09:32:44Z

Barang bukti sabu-sabu.


Pariaman, Rakyatterkini.com - Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Polres Pariaman menangkap dua pemakai dan pengedar sabu-sabu, Kamis 14 Oktober 2021 malam. Dalam pengerebekan itu, petugas menyita 18 plastik bening berisikan paket sabu.


Tersangka yang telah mendekam di balik jeruji besi itu adalah, Hengki Fernando, 45, warga Pariaman Utara dan Bambang Pranata alias Bengbeng, 29, warga Korong Tanjung Alai, Nagari Kuranji Hulu, Sungai Geringging.


Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Heritsyah menjelaskan tersangka Hengki ditangkap di Desa Tanjung Sabar, Pariaman Utara. Dari pelaku disita dua plstik klip bening yang diduga berisi sabu, bong, mancis dan handphone.


Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, di rumah Hengki sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian Tim Opsnal Mata Elang langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.


Setelah memastikan pelaku berada di rumah dan tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tim opsnal menemukan dua plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar dan alat hisap bong yang disimpan didalam lemari kain. 


kemudian, petugas melakukan pengembangan dan ditangkap Bengbeng di Tanjumng Alai, Sungai Geringging dengan barang bukti 16 plastik bening yang diduga berisi sabu, bong, pipit yang dimodifikasi, mancis, handhpne dan sepeda motor PCX Nopol BM 4362 ABA. (sgr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update