Notification

×

Iklan

Pemberhentian Ketua DPRD, Vino: 'Kami Keberatan Atas Putusan itu'

Senin, 30 Agustus 2021 | 21:40 WIB Last Updated 2021-08-30T14:40:30Z

Paripurna DPRD Solok.

Arosuka, Rakyatterkini.com - Setelah keluarnya rekomendasi pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Solok, oleh Badan Kehormatan DPRD, pimpinan dan anggota dewan, Senin 30 Agustus 2021 menggelar rapat paripurna.


Dalam rapat itu, DPRD Kabupaten Solok telah mengeluarkan keputusan  penetapan pemberhentian Dodi Hendra, sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok masa sisa jabatan 2019-2024.


Sekaligus menetapkan Lucky Efendi, wakil Ketua DPRD (Fraksi Demokrat) sebagai pelaksana tugas ketua DPRD Kabupaten Solok, sampai ditetapkannya ketua DPRD defenitif.


Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Dodi Hendra, melalui kuasa hukumnya  Vino Oktavia, menjelaskan, atas putusan DPRD tersebut pihaknya keberatan, karena pemberhentian Dodi Hendra, sebagai ketua DPRD masih ada proses dan prosedur yang harus ditempuh.


Yakni, berdasarkan Pasal 38 ayat 3 PP No. 12 Tahun 2018 yaitu dengan peresmian pemberhentian oleh Gubernur. 


Terhadap upaya hukum, pihaknya melakukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan DPRD Kabupaten Solok tentang pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2924.


"Kami akan rapat dulu menyikapi surat keputusan DPRD hari ini dengan Dodi Hendra, Fraksi Gerindra, DPC Gerindra Kab Solok dan DPD Gerindra, "ujarnya.


Terhadap penetapan pelaksana tugas ketua DPRD, seharusnya penetapan Plt ketua DPRD dilakukan setelah ada peresmian pemberhentian oleh gubernur.  


Vino menjelaskan, ada indikasi unsur kesengajaan menghilangkan putusan BK No. 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021, dalam dasar, mengingat, dimana dalam kedua keputusan tersebut tidak memuat putusan BK. 


Padahal berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Peraturan DPRD Kab. Solok No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BK DPRD jelas menyebutkan, BK memberikan sanksi berdasarkan putusan BK. 


"Oleh karena SK Badan Kehormatan tentang sanksi kepada klien kami, tidak berdasarkan putusan badan kehormatan. Maka SK badan kehormatan tentang sanksi tersebut cacat hukum, "ujar Vino. (hph)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update