Notification

×

Iklan

Dua Pelaku Cabul Diringkus Polres Tanah Datar

Senin, 02 Agustus 2021 | 07:00 WIB Last Updated 2021-08-02T00:00:34Z

 Pelaku cabul diringkus Polres Tanah Datar.


Batusangkar, Rakyatterkini.com -  Dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Tanah Datar.


Kedua pelaku berinisial TP, (20) dan IN (18) ditangkap pada Sabtu 31 Juli 2021 di Padang Ganting, Tanah Datar.


Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta menyebut, pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres.


“Dari laporan ini, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku,” katanya.


Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan Undang-undang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan badan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mat)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update