![]() |
Satpol PP dan Damkar Padang Panjang gerebek rumah tuak. |
Padang Panjang, Rakyatterkini.com - Rumah tuak digerebek tim penegak perda Satpol PP dan Damkar Padang Panjang, setelah mendapat informasi dari masyarakat, Kamis 22 Juli 2021.
Tuak tersebut diproduksi pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pemain lama dan sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama.
Pengerebekan dipimpin Kasi Penegakan Perda, Idris, bersama Kasi Pembinaan dan Penyuluhan, Musja Afia Warsa.
Produksi minuman memamukan itu terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli tuak di rumah yang dikontrak pasutri tersebut. Pasutri tersebut berinisial “SS” dan “HD”.
Kabid Trantibum dan Penegakan Perda, Herick Eka Putra, menindaklanjuti dugaan pelanggaran Perda No. 9/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
Dalam pengerebekan tim menemukan dua ember tuak. Satu jerigen kapasitas kurang lebih 50 liter berisi tuak penuh. Satu jerigen kapasitas 50 liter yang berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter.
Pengerebekan mendapatkan perlawanan dari pemilik tuak, Satpol PP Damkar tetap melanjutkan penertiban dan berhasil mengamankan semua barang bukti yang ditemukan ke Mako Satpol PP di Bancah Laweh.
Penggerebekan disaksikan ketua RT, FKPM, LPM dan masyarakat setempat.
Kasat Pol PP Damkar, M. Alber Dwitra, memberikan apresiasi kepada tim. Alber berharap ada peran dan dukungan dari masyarakat untuk memutus peredaran tuak ini. Masyarakat juga diminta sadar untuk tidak membiarkan peredaran, penyimpanan, konsumsi tuak di Padang Panjang. (*/fs)