Notification

×

Iklan

Pemkab Solsel Kucurkan 1,9 Miliar untuk Pengadaan Seragam SD dan SMP

Jumat, 16 Juli 2021 | 15:13 WIB Last Updated 2021-07-16T08:13:48Z

Bupati Solok Selatan, Khairunas serahkan seragam sekolah pada pelajar SD.


Solok Selatan, Rakyatterkini.com - Solok Selatan kucurkan Rp1.193.100.000 APBD untuk pengadaan 9.000 seragam gratis yang disediakan bagi siswa baru. Ini sesuai janji dan visi-misi bupati dan wabup.


"Baru 221 siswa SD dan SMP yang sudah direalisasikan seragam gratis dari 9.000 pengadaan yang kita lakukan tahun ini," ujar Bupati Solok Selatan, Khairunas.


Penyaluran seragam gratis itu sudah dilounching di tiga sekolah oleh Bupati Solok Selatan Khairunas dan Wabup Yulian Efi, juga dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Solok Selatan Irwandi Osmaidi, Senin 12 Juli lalu.


Lounching perdana program seragam gratis ini di SMPN 3 Solok Selatan. SMP Pusat Kabupaten Solsel tersebut menerima 185 seragam sesuai jumlah siswa baru. 


Kemudian di SDN 04 Timbulun mendapatkan 15 seragam dan SDN 02 Pakan Selasa menerima 21 seragam. Dan telah diserahkan secara simbolis ke siswa laki-laki dan perempuan.


Dengan rincian seragam merah putih dan pramuka untuk SD dan seragam putih buru dan pramuka untuk SMP, khusus bagi siswa baru. Sedangkan seragam olahraga dan seragam muslim belum diakomodir di APBD Solsel sesuai pernyataan Kepala Dinas Pendidikan.


"Hari ini baru tiga sekolah yang telah kita salurkan, yakni di SMPN 3 Solsel, SDN 02 Pakan Selasa dan SDN 04 Timbulun," kata Khairunas.


Siswa baru kelas satu di SD dan SMP akan mendapatkan masing-masing sepasang seragam sekolah dan sepasang seragam pramuka dari dana APBD Solsel senilai Rp1,19 miliar tersebut.


Bupati dan wabup berpesan, agar pihak sekolah negeri di bawah naungan pemerintah untuk menjaga kualitas pendidikan dengan baik. Agar jangan kalah dengan mutu sekolah agama, sebab pendidikan menjadi ujung tombak masa depan daerah.


"Mutu dan kualitas pendidikan harus dibenahi dengan baik, ini tugas kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan," tuturnya. 


Plt.Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Solok Selatan, Irwandi Osmaidi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melarang pihak sekolah melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apapun dalam penerimaan calon siswa baru tahun ajaran 2021/2022, baik di tingkat SD maupun SMP. 


Baik biaya seragam sekolah maupun biaya pendaftaran tidak dibenarkan dilakukan pemungutan oleh pihak sekolah tingkat SD dan SMP. (alwis)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update