Notification

×

Iklan

Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia Ditangkap Polres Pasaman

Kamis, 08 Juli 2021 | 23:00 WIB Last Updated 2021-07-09T03:01:25Z

Ilustrasi.


Pasaman, Rakyatterkini.com - Dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan satu orang di rawat di Rumah Sakit Yarsi Panti, ditangkap anggota Polres Pasaman.


Kejadian naas ini terjadi di Suka Damai, Jorong Bahagia, Nagari Persiapan Panti Utara, Kecamatan Panti, Rabu 7 Juli 2021 malam.


Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Fahrul Rozi mengatakan, kedua tersangka adalah HN (39) dan SI, (36). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Padang-Medan, Suka Damai.


Korban dalam kejadian Sukran, (47) meninggal dunia dan Marhadi, (36) menderita luka-luka.


Dikatakan Kasat, awal kejadian, tersangka SI bertemu dengan korban Marhadi yang baru pulang dari masjid. Terjadi perbincangan terkait rumah yang disewa oleh SI, namun tiba-tiba datang korban Sukran dari arah belakang langsung memukul muka SI.


Kemudian SI lari ke rumah orang tua dan memberitahukan ke kakaknya HN atas pemukulan yang dialaminya.


SI dan HN kembali ke tempat kejadian menggunakan sepeda motor sambil membawa parang. Sesampai di tempat kejadian, korban Sukran dan Marhadi mengejar kakak beradik ini. Terjadi pertarungan satu lawan satu.


Setelah HN terkena pukulan batu oleh Sukran, kemudian HN langsung membacok Sukran dengan menggunakan parang yang dibawa sehingga mengenai muka Sukran dan kemudian membacok leher dan Sukran terjatuh ke tanah dalam keadaan terlentang dan HN langsung menusuk pada bagian perut sebanyak dua kali.


Kemudian membacok Marhadi pada bagian punggung dan langsung lari, kemudian HN dan SI pergi meninggalkan korban sambil membawa istri dan anaknya ke rumah orang tuanya. 


Kedua tersangka diancam Pasal 338 KHUP ancaman 15 tahun atau pasal 351 ayat 3 jo 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (can)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update