Notification

×

Iklan

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Dharmasraya

Sabtu, 17 Juli 2021 | 22:59 WIB Last Updated 2021-07-17T15:59:39Z

Dua pengedar sabu ditangkap Polres Dharmasraya.


Dharmasraya, Rakyatterkini.com - Dua pemuda ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, karena mengedarkan sabu-sabu, di Jorong Padang Bungur Timur, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.


Dari pelaku ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu, Jumat 16 Juli 2021 malam. Satu Pelaku adalah resedivis dalam kasus yang sama.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap, Sabtu 17 Juli 2021, membenarkan penangkapan dua pengedar narkotika itu.


Kedua tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kedua pelaku berinisial KLD, (32), dan RSPD, (34).


Polisi juga menyita butiran kristal bening diduga sabu, kemudian dua buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga sabu, kaca pirek warna bening. 


Satu sendok plastik kecil warna bening, satu pak kecil plastik klip bening, satu buah handphone jenis Android merek VIVO warna biru,satu buah handphone jenis Android merek OPPO warna putih lima lembar uang kertas pecahan Rp100.000.


Pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update