![]() |
Ketua DPRD Sawahlunto, Eka Wahyu, menandatangani berita acara pengesahan dan persetujuan Perda LPJ APBD TA 2020. |
"Pengesahan dilaksanakan usai dilaluinya sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar, pandangan umum, jawaban pemerintah atas pandangan umum, hingga pembahasan di tingkat pansus," kata Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Eka Wahyu.
Meski prosesnya berjalan dengan alot dan adanya beberapa catatan yang harus jadi perhatian pemko, namun dapat diselesaikan dengan baik.
Pihaknya berharap agar ke depan pemerintah kota Sawahlunto dapat melaksanakan dan menyempurnakan berbagai program pembangunaan daerah.
Pelaksanaan pembangunan daerah harus dievaluasi untuk melihat sejauh mana kelemahan atau kekurangan. Hal itu bertujuan agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud, imbuhnya.
Walikota Sawahlunto, Deri Asta mengapresiasi DPRD Sawahlunto dan semua pihak yang telah berperan dalam pengesahan Ranperda Pertanggungjabwan Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi perda.
"Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas rekomendasi, dan masukan sehingga kegiatan ini berjalan dengan baik," katanya.
Pihaknya berjanji akan menindak lanjuti setiap catatan yang disampaikan dan segera memproses perda dengan menyampaikan ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
"Pejabat di bagian hukum sekretariat kota Sawahlunto saya minta agar perda ini segera disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi dan disahkan." katanya lagi.
Rapat Paripurna ini dipimpin ketua DPRD, Eka Wahyu didampingi Wakil Ketua Jaswandi dan Elfia Rita Dewi, dihadiri juga Wakil Walikota Zohirin Sayuti, Sekdako Ambun Kadri dan Forkopimda lainnya. (Ris1)