Notification

×

Iklan

Pemprov Sumbar Buat Komitmen Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 Juni 2021 | 08:14 WIB Last Updated 2021-06-16T01:14:34Z

 Pemprov Sumbar buat komitmen kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.


Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memberikan kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.


Ini dibuktikan dengan upaya mempercepat penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.


"Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama. Mereka juga mampu memberikan benefit atau nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan. Kita selalu menghimbau instansi terkait terutama pihak perusahaan untuk menerima para penyandang disabilitas sebagai pekerja, "ujar Gubernur Mahyeldi saat menerima kunjungan Kementerian Ketenagakerjaan RI di Istana Gubernuran, Selasa 15 Juni 2021.


Kunjungan kemenaker dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Anwar Sanusi, didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumbar Nasrizal.


Gubernur Sumbar jelaskan saat ini Sumbar memiliki angkatan kerja penyandang disabilitas sebanyak 197.134 orang dengan rincian laki laki 103.881 orang dan perempuan 93.253 orang.


Sedangkan penduduk disabilitas Sumbar yang bekerja sebanyak 191.323 orang dengan rincian laki-laki 101.609 orang dan perempuan 89.508 orang. Jumlah penganggur terbuka disabilitas sebanyak 5.811 orang,


"Tingginya tingkat pengangguran penyandang disabilitas di Sumbar, berbagai upaya terus kita lakukan agar para penyandang disabilitas mendapatkan hak dan kesempatan yang semakin membaik dan pemerintah harus lebih peduli terhadap para penyandang disabilitas sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016," ungkap Mahyeldi.


Mahyeldi juga katakan, dunia kerja memang menuntut manusia untuk mampu menguasai dan melaksanakan bidang pekerjaan yang sedang digeluti. Terlebih dengan semakin berkembangnya teknologi yang sangat pesat membuat semua orang berusaha lebih keras menunjukkan potensi yang dimiliki. 


Gubernur mengatakan, negara mengakui adanya penyandang disabilitas yang berhak untuk mendapatkan hak-hak penyandang disabilitas secara penuh dan dapat dilaksanakan secara saksama bersama dengan masyarakat pada umumnya. 


Selain itu, masyarakat pada umumnya juga harus memahami hak yang diberikan kepada penyandang disabilitas tersebut.


Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas disebabkan oleh banyak faktor. 


Ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas yang lebih banyak di sektor pelayanan, jasa dan ritel dibanding sektor industri, hambatan akan akses informasi yang belum sepenuhnya inklusif, tingkat pendidikan dan keahlian tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum memenuhi kebutuhan, hingga hambatan akan ketersediaan akomodasi.


Gubernur Sumbar bersama Sekjen Kemenaker melakukan penandatangan "Komitmen Bersama" dalam rangka melaksanakan Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.


Ini isi dari komitmen bersama tersebut :

1. Segera membentuk dan menyelenggarakan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya pemenuhan hak-hak Ketenagakerjaan para penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

2. Melaksanakan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah  Nomor 60 Tahun 2020.  

3. Berupaya memberikan pelindungan dan pemenuhan hak Ketenagakerjaan penyandang disabilitas di wilayah Provinsi Sumatera Barat tanpa diskriminasi sesuai dengan tingkat atau derajat disabilitasnya. 

4. Menyampaikan bidang laporan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020. (adpim)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update