Notification

×

Iklan

DPRD Padang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jadi Perda

Senin, 21 Juni 2021 | 19:30 WIB Last Updated 2021-06-21T15:31:43Z

Walikota Padang, Hendri Septa bersama ketua DPRD Syafrial Kani.


Padang, Rakyatterkini.com - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun 2020 menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2021.


Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani, dihadiri Walikota Padang, Hendri Septa, Senin 21 Juni 2021.


Persetujuan Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara walikota Padang dan ketua DPRD yang didahului pembacaan konsep keputusan dewan dan penyampaian akhir fraksi-fraksi DPRD.


Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan, meski semua fraksi menyetujui Ranperda dimaksud, namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemko. Terutama OPD yang menghasilkan pendapatan di bawah target PAD yang ditetapkan.

 


"Kita minta Pemko Padang menindaklanjuti semua catatan yang diberikan agar pelaksanaan APBD Kota Padang terus berjalan optimal dan sesuai harapan. Ini semua adalah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Padang," harapnya.


Sementara Walikota Padang, Hendri Septa menuturkan ia tetap menekankan kepada seluruh OPD untuk menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD.


"Kepada semua pimpinan OPD terkait agar menyikapi masukan dan saran yang disampaikan 6 fraksi pada kesempatan ini. Kita tentu berharap, pelaksanaan APBD Kota Padang senantiasa dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan. Ini semua demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang yang kita cintai," tekannya.


Lebih lanjut pemimpin milenial itu memaparkan, terkait laporan keuangan sejatinya merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat. 



"Dalam laporan pertanggungjawaban yang kami sampaikan pada Ranperda ini memberikan gambaran realisasi keuangan dari kegiatan Pemko Padang selama tahun 2020 serta posisi keuangan per 31 Desember 2020, "ujarnya.


Diantara isi laporan itu ungkapnya, yaitu terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Selanjutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. 


Laporan tersebut telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumbar. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Padang di tahun anggaran 2020, yang merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah.


"Alhamdulillah tahun ini yang ke delapan kalinya Pemko Padang menerima opini  WTP, dimana tujuh kali diraih secara berturut-turut. Hal ini merupakan prestasi kita yang didukung penuh oleh DPRD Padang dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah," terang Hendri.



Lebih lanjut wako juga membeberkan beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan. 


Diantaranya penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.


"Selanjutnya melakukan peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga seiring meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah," imbuhnya.


Walikota memaparkan sekaitan realisasi APBD Kota Padang TA 2020 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,38 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,17 triliun atau 90,92 persen.

 

"Dari PAD Kota Padang TA 2020 ditargetkan sebesar Rp664,27 miliar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp499,89 miliar atau 75,26 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan derah yang dipisahkan serta PAD yang sah," pungkas wako. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update