Notification

×

Iklan

Diskominfo Gelar Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik

Senin, 21 Juni 2021 | 17:18 WIB Last Updated 2021-06-21T10:18:45Z

Diskominfo gelar workshop penyusunan daftar informasi publik.


Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang, membuka rapat koordinasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dan workshop penyusunan daftar informasi publik (DIP), Senin 21 Juni 2021.


Wabup memberikan apresiasi kepada jajaran diskominfo yang telah melaksankan rakor dan workshop ini dengan baik.


Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.


Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.


Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi, dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.


Diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.


Ia berharap, rakor ini dapat melahirkan pemikiran dan ide-ide yang bernas dalam menyusun program dan kegiatan PPID ke depan. Apalagi dalam rakor dan workshop nanti menampilkan narasumber yang sangat berkompeten di bidang keterbukaan Informasi.


Menurutnya dalam melaksanakan pelayanan informasi harus mempedomani lima azas yaitu transparaansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak serta keseimbangan kewajiban dan hak. 


Ini menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. 


Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. 


Inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat. 


Kemudian,  dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi informasi tersebut. 


PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat. 


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman, Zahirman Khadar menuturkan rakor dilaksanakan dua hari. Hari pertama peserta rakor dan workshop ini yakninya seluruh OPD, camat dan kepala bagian.


Hari kedua diikuti oleh sekretaris dan operator yang ditunjuk, kegiatan ini dilaksnakan setiap tahun dalam rangka penyempurnaan tugas PPID utama dan PPID pembantu. 


Diskominfo telah melakukan upgrade terhadap website dan aplikasi mobile PPID yang sebelumnya belum terkoneksi antara satu dengan yang lain, namun sekarang sudah dilaksanakan. (sgr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update