Notification

×

Iklan

10 Titik Perbatasan Kabupaten dan Kota di Sumbar Segera Ditetapkan

Senin, 14 Juni 2021 | 17:26 WIB Last Updated 2021-06-14T10:26:13Z

Gubernur Sumbar, Mahyeldi pimpin rapat penentuan tapal batas daerah bersama OPD terkait.


Padang, Rakyatterkini.com - Sepuluh titik perbatasan antara kabupaten dan kota di Sumatera Barat, telah selesai difasilitasi dan menemukan kesepakatan. Penetapannya bisa segera dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).


Dari 10 titik itu, lima tinggal proses penerbitan Permendagri sementara lima titik sudah ditemukan kesepakatan dan dilanjutkan dengan proses penyusunan Permendagri.


Demikian disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi disela-sela rapat tim tapal batas bersama OPD terkait, Senin 14 Juni 2021.


Lima titik yang telah selesai itu masing-masing perbatasan Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh, Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman.


"Sementara lima titik yang sudah mendapatkan kesepakatan dan tengah proses penyusunan Permendagri diantaranya Kabupaten Dharmasraya dengan Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dengan Tanah Datar, Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawahlunto," ujar Mahyeldi.


Mahyeldi juga sampaikan, meski proses di tingkat provinsi sudah selesai namun Mahyeldi meminta agar kelengkapan dokumennya diperiksa kembali agar tidak mengakibatkan persoalan dikemudian hari.


"Dan untuk dua titik yaitu antara Kabupaten Agam dengan Bukittinggi serta Tanah Datar dengan Padang Panjang, Pemprov Sumbar akan bersurat ke Kemendagri untuk meminta fasilitasi ulang penyelesaian batas wilayah," katanya.


Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Iqbal Ramadi Payana mengatakan upaya fasilitasi penegasan batas sudah dimulai oleh tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Sumbar sejak 2012.


Tim memberikan pertimbangan terhadap proses dan progres dalam penyelesaian penegasan batas antara daerah tersebut.


"Secara teknis semua dokumen sudah di Kemendagri. Namun karena penegasan batas ini menganut prinsip kesepakatan, maka kalau ada kesepakatan baru antara dua daerah nantinya, masih ada ruang untuk revisi," katanya.


Terkait batas Agam-Bukittinggi dan Tanah Datar-Padang Panjang jika ada kesepakatan baru, Pemprov Sumbar akan menyurati Kemendagri untuk menfasilitasi ulang kesepakatan antara dua pihak. (Adpim)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update