Notification

×

Iklan

Standar Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Dievaluasi

Selasa, 25 Mei 2021 | 18:10 WIB Last Updated 2021-05-25T11:10:31Z

Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang membuka evaluasi standar pelayanan dokumen kependudukan dan catatan sipil.

Parit Malintang, Rakyatterkini.com - Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang membuka evaluasi standar pelayanan dokumen kependudukan dan catatan sipil, Selasa 25 Mei 2021.


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, M Fadhly menyampaikan Disdukcapil telah melakukan perubahan dalam pelayanan publik dari pelayanan manual menjadi pelayanan melalui digital.


"Kita telah melaksanakan pelayanan secara online dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik  melalui inovasi Nagita (Nagari Go Digital), program digital sangat efisien bagi masyarakat dalam melakukan urusan di disdukcapil.


Tentunya juga sangat membantu dalam percepatan pengurusan dokumen oleh masyarakat dan menghemat biaya transportasi bagi masyarakat yang harus langsung berkunjung ke kantor dalam mengurus dokumen di bandingkan sebelum dilakukan program digitalisasi pelayanan.


Wakil Bupati Rahmang mengatakan setiap penyelenggaraan pelayanan publik baik langsung maupun tidak langsung, wajib menyusun dan menerapkan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan UUD No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik


Ia juga mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui program-program yang telah diterapkan Disdukcapil dalam melakukan pelayanan publik. (sgr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update