Notification

×

Iklan

Pencegahan Penyebaran Covid-19, Gubernur Sumbar Terbitkan SE Penyelenggaraan Idul Fitri dan Objek Wisata

Senin, 10 Mei 2021 | 05:30 WIB Last Updated 2021-05-10T02:26:59Z

Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Padang, Rakyatterkini.com - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarulah, pada Minggu 9 Mei 2021 keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 08/Ed/GSB-2021.


SE ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sumbar itu berisi tiga poin, yakni tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M, pembukaan objek wisata, dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas kab/kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumbar.


Dalam SE itu pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, dengan syarat daerah zona kuning dan zona hijau.


Sedangkan pada daerah penyebaran Covid-19 di daerah zona merah dan oranye, salat idul fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.


Selain itu, mempedomani SE Mendagri nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadan dan pelarangan open house/halal bihalal pada hari raya idul fitri 1442 H/2021 M.


Kepada pejabat/ASN di Sumbar yang merayakan hari raya Idul Fitri untuk tidak melakukan open house, halal bi halal, reuni dan pertemuan lain yang berpotensi menimbulkan adanya kerumunan.


Kemudian tentang pembukaan objek wisata, hanya dapat dibuka pada daerah zona kuning dan hijau. Pada zona merah dan oranye objek wisata wajib ditutup.


Objek wisata di daerah zona kuning dan hijau dapat dibuka dengan ketentuan hanya untuk wisatawan masyarakat lokal Sumbar dan bukan untuk wisatawan luar Sumbar.


Pengelola objek wisata wajib memakai masker dalam beraktivitas melayani pengunjung di lokasi objek wisata.


Setiap pengelola objek wisata agar melakukan tindakan tegas pada pengunjung yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan berkerumun. Pengelola objek wisata wajib menggunakan metode pembayaran nontunai.


Pengelola objek wisata wajib menyediakan thermogun (alat penguji suhu), tempat cuci tangan beserta tissue dan memastikan makanan yang disediakan/dijual selalu dalam keadaan tertutup.


Tentang mobilitas masyarakat antar kab kota dalam provinsi, diterangkan masyarakat pelaku perjalanan, baik perorangan ataupun bersama-sama dari suatu kab kota di Sumbar dapat melakukan perjalanan lintas kab kota di dalam provinsi Sumbar.


Dengan catatan tetap memberlakukan prokes secara ketat. Antara lain bahwa kapasitas jumlah penumpang kenderaan dari daerah zona merah dan zona oranye hanya boleh paling banyak 50% dari kapasitas tempat duduk.


Dari daerah zona kuning dapat mengisi tempat duduk paling banyak 70% dan dari daerah hijau dapat mengisi tempat duduk sesuai jumlah kapasitas yang ada. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update