Notification

×

Iklan

Walikota Tandatangani MoU dengan Kejari Sawahlunto

Rabu, 07 April 2021 | 14:40 WIB Last Updated 2021-04-07T07:40:46Z

Wako Deri Asta, didampingi Setdako Ambun Kadri dan Asisten I. Irzam menyaksikan Kajari Sawahlunto Abdul Mubin menandatangani MoU. 

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto dengan pemerintah kota menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) Rabu 7 April 2021.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, DR. Abdul Mubin, dengan walikota, Deri Asta, melakukan penandatanganan MoU dan dikuti unsur Pemko lainnya, mulai dari Setdako sampai ke camat se-kota Sawahlunto.

Abdul Mubin mengatakan, Kejari Sawahlunto siap membantu Pemko dalam menyelesaikan permasalahan hukum atau sengketa hukum. 

“Dengan adanya perjanjian ini Kejari siap membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan hukum atau sengketa hukum dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum, ” katanya.


Kerjasama ini terkait erat dengan semakin banyaknya tugas dan wewenang Pemkot Sawahlunto dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, maka dalam pelaksanaan tugas tersebut sangat memerlukan kerjasama dengan instansi vertikal yang ada di Kota Sawahlunto. 

 

Tidak tertutup kemungkinan akan timbul permasalahan hukum. Apalagi saat ini masyarakat semakin mengetahui hak- hak dan sudah semakin cerdas serta berani menempuh jalur hukum jika dirasakan terjadi kerugian atau kesalahan yang melanggar undang-undang, ujar Abdul Mubin.

Walikota Sawahlunto, Deri Asta, mengatakan, kerja sama yang akan dijalin oleh Pemko Sawahlunto dengan Kejari tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama daerah. 

Kesepakatan bersama dengan Kejari termasuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.


Deri Asta berharap kepada semua OPD di lingkungan Pemko Sawahlunto untuk menindaklanjuti kerjasama dengan Kejari Sawahlunto yang termasuk pendampingan dalam hal memberikan bantuan hukum, memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.


Tindakan hukum lain yaitu tugas jaksa pengacara negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal yang terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara.


Instansi pemerintah di daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara. Diharap agar setiap OPD mencari potensi kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga.


Dimana, tegas Deri Asta semua kerjasama bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, juga peningkatan dalam proses pembangunan dan operasional di Pemkot Sawahlunto.


Kerja sama ini bisa menjadi landasan sinergi yang lebih baik antara Pemkot dengan Kejari dan bisa menjalankan tugas sesuai fungsi dan berwenang masing-masing. (Ris)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update