Notification

×

Iklan

Kepala BNPB Minta Perantau Tidak Mudik Saat Ramadhan dan Idul Fitri

Rabu, 14 April 2021 | 22:49 WIB Last Updated 2021-04-14T15:49:12Z

Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo berkunjung ke Sumatera Barat.

Pariaman, Rakyatterkini.com - Atas nama pemerintah meminta seluruh perantau Minang agar tidak pulang kampung untuk sementara waktu. 


Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.


Itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen (TNI) Doni Monardo disela-sela melakukan kunjungan kerja ke Pantai Kata, Pariaman, Sumatera Barat, Rabu 14 April 2021.


Kedatangan Doni Monardo dan rombongan disambut Gubernur Sumba, Mahyeldi Ansharullah dengan didampingi Forkopimda, Pjs Sekda Sumbar Benni Warlis, Asisten III Nasir Ahmad, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara Erman Rahman dan jajarannya serta sejumlah instansi terkait lainnya.


Kepala BNPB Doni Monardo menyebutkan, kedatanganya ke Sumbar antara lain untuk evaluasi penanganan Covid-19 di Sumbar dan mengajak seluruh komponen baik dari pemerintah daerah hingga masyarakatnya agar dalam upaya mempersiapkan diri bersama menghadapi potensi bencana alam di sepanjang pesisir pantai wilayah Provinsi Sumatera Barat.


Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu mengatakan kesadaran masyarakat dari pemerintah daerah hingga masyarakat sangat penting. Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.


Doni mengatakan, berkaca dari lebaran tahun sebelumnya, terjadi peningkatan kasus saat dilakukannya aktivitas pulang kampung. Oleh karena itu ia berharap perantau lebaran secara virtual dan bersilaturahmi dengan memanfaatkan teknologi.


Ia menambahkan tidak sedikit dokter dan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak dalam perawatan akhirnya pun terpapar. Bahkan tidak sedikit juga yang meninggal dunia.


Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. Larangan aktivitas mudik atau pulang kampung tersebut diberlakukan saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah. (hms-sumbar)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update