Notification

×

Iklan

FK-BPSK Sumbar Pertanyakan Biaya Operasional yang Hingga Kini Belum Cair

Jumat, 30 April 2021 | 14:29 WIB Last Updated 2021-04-30T07:29:13Z

Ketua FK-BPSK Sumbar, Desemberius.


Padang, Rakyatterkini.com - Forum Komunikasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (FK-BPSK) Sumatera Barat mempertanyakan biaya operasional, honor lembaga ini yang hingga akhir April 2021 belum juga cair.


Meskipun demikian lembaga ini tetap menjalankan fungsi dan tugasnya melayani dan menyelesaikan pengaduan konsumen sebagaimana diamanatkan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.


Ada 8 BPSK di Sumbar dengan personel 104 orang yang belum jelas dan belum direalisasi anggarannya sampai sekarang, kata Ketua FK-BPSK Sumbar, Desemberius, Jumat 30 April 2021.


Menurut dia, FK-BPSK Sumbar telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar tertanggal 20 April lalu dengan tembusan Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan RI, Gubernur Sumbar dan Bakeuda Provinsi.


Surat yang ditandatangani oleh 8 Ketua BPSK Sumbar mempertanyakan anggaran BPSK yang telah dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2021.


"Kita tidak mendapat gambaran dan rincian yang jelas sebagai penerima hibah, "kata Desemberius yang mengaku juga tidak pernah diajak untuk membahas sebelum disahkan anggaran untuk BPSK.


Surat bernomor istimewa itu, FK-BPSK Sumbar merujuk  pada telah diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 tahun 2018 pada 31 desember 2018 tentang penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. 


Selanjutnya keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 511-454-2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang wilayah kerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat. 


Dengan demikian telah disediakannya anggaran operasional BPSK yang bersumber dari APBD  Provinsi Sumatera Barat untuk 11 BPSK kab/kota. 


Mengambil momen peringatan dan  perayaan Hari Konsumen Nasional tahun 2021 ini, kami (FK-BPSK) Provinsi Sumatera Barat mengharapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat lebih optimal lagi dalam mengaplikasikan penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya pemberdayaan BPSK, sebut Desemberius.


Surat tersebut selain ditandatangani Ketua Forum  Desemberius juga diperkuat oleh 5 Ketua BPSK, yakni, Dody Amril, (Ketua BPSK Kota Solok), Syefli Yusuf, (Ketua BPSK Kab. Agam), Nurmasdi, (Ketua BPSK Kab. Lima Puluh Kota), Roslim, (Ketua BPSK Kota Pariaman) dan Ricky Carnova, (Ketua BPSK Kab.Solok).


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumbar, Hasben Hendri, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi lewat WA sejak Kamis 29 April kemarin, meskipun sempat dibaca . (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update