Notification

×

Iklan

Buat SIM Baru dan Perpanjangan?, Ini Daftar Resminya

Selasa, 27 April 2021 | 11:21 WIB Last Updated 2021-04-27T04:22:13Z

Daftar biaya pembuatan dan perpanjangan sim.

Jakarta, Rakyatterkini.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengendara motor dan mobil. Ini telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 


Pembuatan SIM baru dan perpanjangan kini bisa dilakukan dengan dua metode, online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau datang langsung ke loket SIM dimana tempat tinggal.


Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional. 


Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.


Mulai April 2021 ini, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Cara ini tentunya lebih memudahkan pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang SIM dan membuat SIM baru.


Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.


Untuk biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Berikut biaya pembuatan SIM baru:

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000


Sementara biaya perpanjangan SIM, ini daftarnya:

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000



IKLAN



×
Berita Terbaru Update