Notification

×

Iklan

SIP Dicabut, dr Riska akan Somasi Pemkab Padang Pariaman

Senin, 08 Maret 2021 | 20:38 WIB Last Updated 2021-03-08T13:38:29Z

Kuasa hukum, Imam Dahulan Kurnia.


Pariaman, Rakyatterkini.com - Dinas Kesehatan Padang Pariaman mencabut Surat Izin Praktik (SIP) milik salah satu dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di daerah itu.


dr Riska Oktavia Kasman selah satu dokter spesialis di RSUD Padang Pariaman itu merasa terkejut dengan pencabutan "SIP" oleh Diskes Padanag Pariaman. Atas kebijakan Diskes di daerah itu, dirinya akan melakukan somasi kepada pemerintah setempat melalui kuasa hukumnya.


Kuasa hukum dr. Riska menyebutkan klienya merasa dirugikan atas kebijakan Pemkab Padang Pariaman mencabut SIP klienya secara sepihak.


"Klien saya merasa dirugikan oleh pihak pemerintah Padang Pariaman atas pencabutan SIP secara pihak. Padahal masa berlaku SIP sampai 2024," kata kuasa hukum dr Riska, Imam Dahulan Kurnia, Senin (8/3/2021) di RSUD Padang Pariaman.


Ironisnya, kata dia, pencabutan SIP klien nya itu tidak jelas, sehingga klienya itu dirugikan secara materil dan tidak maksimalnya pelayanan yang diberikan kepada pasien.


Terkait hal itu, dirinya akan melakukan somasi selama 7 hari. Sekiranya somasi itu tidak diindahkan oleh pihak dinas terkait, dirinya akan melangkah ke ranah hukum.


"SIP itu dikeluarkan pada 23 Agustus 2020, padahal klien saya sebagai dokter ahli bedah ini mempunyai pasien yang harus ditangani. Akibatnya, pelayananan terganggu dan klien saya juga dirugikan secara materil," ujarnya.


Sementara Kadis Kesehatan Pemkab Padang Pariaman, Yutiardi membenarkan atas pencabutan SIP oleh pihaknya.


Ia mengatakan, pihak pemerintah setempat mencabut SIP dr. Riska tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Sesuai dengan regulasi dari kemenkes RI selama 12 bulan, pemegang SIP itu harus membuat laporan tertulis yang direkomendasikan oleh Diskes Pemkab Padang Pariaman ke Kemenkes RI. Namun, dr. Riska tidak mengindahkan apa yang ada diregulasi dari Kemenkes itu," ujarnya.


Selain itu, pencabutan SIP dr. Riska itu berdasarkan hasil rapat dengan direktur RSUD. Hasil dari rapat tersebut dan pedoman dari regulasi dari Kemenkes RI serta mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan nomor 2052 tahun 2011. Atas dasar itu, pihaknya mencabut SIP dr. Riska.


"dr. Riska tersebut telah dinyatakan sebagai ASN di Pemkab Padang Pariaman. Nah, dengan status beliau itu, pihak RSUD bersurat ke pihak pemerintah untuk kerjasama kembali dengan dr. Riska sebagai dr. sepesialis," tutupnya. (Sgr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update