Notification

×

Iklan

Ninik Mamak Pauh Duo 'Gagal' Melihat Tanah Anak Kemenakan di PT SEML

Minggu, 14 Maret 2021 | 16:48 WIB Last Updated 2021-03-14T11:04:03Z

Koordinator lapangan pihak keamanan PT SEML, Wayan, berikan keterangan usai beramah tamah dengan ninik mamak KAN Pauh Duo, Minggu (14/3/2021). 

Solok Selatan, Rakyatterkini.com - Sejumlah ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Solok Selatan, 'gagal' melihat tanah perladangan anak kemenakan mereka di kawasan PT Supreme Energy Muaro Laboh (PT SEML) di Pekonina  Solok Selatan, Minggu (14/3/2021). 


Mereka tidak bisa ke sana karena tidak diberikan akses masuk oleh pihak manajemen PT SEML.


Menurut koordinator lapangan pihak keamanan PT SEML, Wayan, itu sesuai dengan prosedur terhadap objek vital nasional yang diterapkan perusahaan. 


Status objek vital nasional ditetapkan oleh negara dan ada aturan-aturan dari pemerintah untuk memasuki kawasan objek vital nasional.


"Keinginan ninik mamak untuk melewati kawasan ini sudah kami tindak lanjuti dengan melapor dan berkoordinasi dengan pihak manajemen, dan keputusannya adalah untuk hari ini tidak bisa diberikan akses masuk," kata Wayan di hadapan puluhan ninik mamak yang datang. 


Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh Duo, Yusaldi Dt. Mudo menyatakan maksud kedatangan ninik mamak hari itu adalah untuk menjawab keresahan anak kemenakan mereka, terkait dengan lahan perladangan yang telah digantirugi oleh perusahaan tanpa sepengetahuan ninik mamak.


"Berdasarkan informasi pihak perusahaan SEML, telah melakukan penggantian lahan tanpa sepengetahuan ninik mamak. Dimana lahan yang telah diganti rugi tersebut, akan dimanfaatkan perusahaan untuk pengembangan tahap dua. Ini sebetulnya ada kejanggalan, sebab ninik mamak tidak dilibatkan," katanya.


Selain itu, ninik mamak juga menepis bahasa-bahasa yang mengatakan tidak ada hak ninik mamak di lahan tersebut, sehingga harapannya ada suatu kepastian dari perusahaan terkait tanah ulayat adat.


Senada, Sekretaris KAN Pauh Duo, Antardes Dt.Rajo Aceh mengatakan upaya dari KAN sudah dilakukan termasuk mengundang perusahaan dan pihak-pihak terkait untuk melakukan koordinasi. 


"Namun, tidak ada kejelasannya, bahkan undangan Kami pertanggal 8 Februari 2021 tidak ditanggapi oleh perusahaan," katanya.


Anak nagari Pauh Duo, Roza, mengatakan sebenarnya anak nagari sangat terkejut. Pasalnya, sudah terjadi penggantian sepihak atas lahan. Padahal anak nagari telah puluhan tahun menggarap perladangan tersebut. 


"Ini yang kami klarifikasi, kami terkesan diabaikan dan tidak dianggap. Bahkan, ninik mamak kami tidak dilibatkan di dalam proses ganti rugi lahan tanah ulayat," ujarnya.


Relations Supervisor PT SEMl, Bujang Joan Dt. Maninjun yang dihubungi  terpisah, menjelaskan semua lahan yang digunakan perusahaan sudah dikompensasi bahkan sudah bersertifikat hak guna bangunan (HGB). 


"Kecuali di luar itu, kalau ada kebutuhan lagi tentu akan dihubungi pemilik lahannya sesuai prosedur," katanya. (al)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update