Notification

×

Iklan

Kasus Hukum Bupati Pessel di Mata Pengamat Politik dan Hukum

Kamis, 18 Maret 2021 | 09:20 WIB Last Updated 2021-03-18T02:22:05Z

Pengamat politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam.


Painan, Rakyatterkinicom - Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Saiful Anam mengatakan, sebagai dukungan moral pada Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, unjuk rasa yang dilakukan ribuan warga masyarakat Pesisir Selatan, Rabu 17 Maret 2021 sah-sah saja. 


Namun aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan tidak bisa didesak untuk tidak melakukan tugas dan kewajibannya sebagai penegak hukum


"Saya kira Kejari Pesisir Selatan justru semakin didesak maka ia semakin tertantang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ekskutor terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap, ” kata Saiful Anam, Rabu malam.


Sebagaimana diketahui Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar adalah bupati terpilih suara terbanyak, 128 ribu lebih suara memilih dia bersama pasangannya Rudi Heriansyah. Pasangan RA-Rudi mengalahkan pasangan bupati petahana Handrajoni-Hamdanus.


Namun jauh sebelum pilkada Rusma Yul Anwar yang sebelumnya adalah wakil bupati Pesisir Selatan, menghadapi persoalan hukum. Dia dituntut dalam kasus tindak pidana khusus Hutan Mangrove.


Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis kepada yang bersangkutan 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Pengadilan Tinggi Sumbar yang menerima banding terdakwa memperkuat vonis PN Padang.


Tak puas dengan  putusan banding PT Sumbar, Rusma Yul Anwar mengajukan  kasasi ke MA. Kasasinya oleh MA ditolak sehingga vonis hukuman pun tak berubah.


Kembali kepada Saiful Anam, menurut dia,  kasus yang mendera Bupati Pessel ini, semakin di pressure dengan unjuk rasa, maka dia akan menjadi konsumsi publik secara luas.


Bukan hanya isu lokal, ini sudah isu nasional, sehingga semakin ditekan semakin sulit bagi Kejari untuk tidak segera mengekskusi Bupati Rusma Yul Anwar.


Selain itu, sudah menjadi kewajiban jaksa untuk melakukan tugas dan wewenangnya melakukan ekskusi. Kalau kemudian ini sampai didengar oleh Jaksa Agung, maka jabatan menjadi taruhan, ”tambahnya.


Menurut Anam, Kejari tidak akan gentar dengan adanya desakan-desakan, cepat atau lambat sesuai wewenangnya ia akan melakukan ekakusi terhadap putusan yg berkekuatan hukum tetap (inkracht). (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update