Notification

×

Iklan

Kasi Intel Kejari Pariaman: Tidak Ada Sprindik untuk RTLH

Kamis, 18 Maret 2021 | 17:15 WIB Last Updated 2021-03-18T10:46:46Z

Kasi Intelijen Kejari Pariaman, Reynold.

Pariaman, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang disebut dengan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2017 di Desa Naras 1 Pariaman Utara, Kota Pariaman.


Kasi Intel Kejari Pariaman, Reynold menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan Sprindik untuk program RTLH di daerah itu.


"Sprindik untuk program RTLH tidak ada," kata Reynold, Kamis 18 Maret 2021.


Terkait pelaksanaan pembangunan program BSPS atau yang disebut RTLH di Desa Naras 1 itu, pihaknya memang melakukan pemanggilan bagi pihak terkait untuk diminta keterangan. Namun, secara administrasi tidak ditemukan kesalahan.


"Pemanggilan pihak terkait kami lakukan untuk mengumpul bahan dan saksi. Setelah dilakukan pemanggilan, diketahui secara administrasi, baik itu masyarakat penerima manfaat dan pihak lainya tidak ada melanggar hukum. Hal ini kami lakukan pada tahun 2019 lalu," ujarnya.


Hingga kini, pihak Kejari Pariaman tidak menemukan adanya program RTLH tersebut melanggar hukum. Artinya, untuk permasalahan ini tidak ditemukan melawan hukum.


Isu yang beredar, kata dia, Kejari Pariaman telah memanggil pihak terkait untuk diminta keterangan guna melakukan penyelidikan. Padahal, Kejari memanggil pihak terkait itu untuk mengumpulkan keterangan keterangan saksi.


"Dari keterangan saksi dan bukti administrasi tidak ditemukan adanya melanggar hukum. Atas itulah pihak Kejari tidak melanjutkan permasalahan ini," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Pariaman, Azwar Anas menuturkan secara administrasi memang telah selesai 100 persen. Namun dari hasil 100 persen tersebut tidak dapat dirasakan azaz manfaatnya bagi warga penerima manfaat program RTLH tersebut.


Azwar Anas pun berharap, masyarakat yang dirugikan dalam hal ini agar dapat bersurat kepada kepada pihak Kejari agar permasalahan itu dapat ditemukan benang merahnya.


"Sekiranya pihak Kejari tidak mengubris permasalahan ini, pihaknya akan melakukan tindakan pencari keadilan dan kebenaran yang betul betul adil dan benar." kata dia. (Sgr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update