Notification

×

Iklan

Kasatpol PP dan Damkar Pessel Terbaik III dalam Penegakan Perda AKB Sumbar

Rabu, 17 Maret 2021 | 12:45 WIB Last Updated 2021-03-17T09:54:28Z

Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariyansyah foto bersama Kadis Satpol PP dan Damkar, Dailipal usai menerima penghargaan dari gubernur Sumbar.


Painan, Rakyatterkini.com - Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Pesisir Selatan, menerima penghargaan dari gubernur Sumatera Barat, atas keberhasilannya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).


Piagam penghargaan tersebut diserahkan gubernur Mahyeldi Ansharullah, kepada Kadis Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dailipal, pada upacara peringatan HUT Satpol PP ke-71 dan Linmas ke-59 di Padang, Rabu 17 Maret 2021.


"Alhamdulillah Pessel, ditetapkan sebagai kabupaten terbaik III dalam penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat, nomor 06 tahun 2020," kata Dailipal.


Upacara dihadiri Direktur Satpol PP & Linmas Kemendagri serta seluruh Kasat PP, bupati dan wali kota se-Sumatera Barat.


Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariyansyah, ikut hadir dalam upacara HUT Satpol PP, mengaku bangga atas prestasi Satpol PP dalam penegakan Perda 06 Sumbar terutama guna mendisiplinkan masyarakat dengan protokol kesehatan, yaitu selalu memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.


"Terima kasih Satpol sudah bekerja dengan baik dalam penegakan protokol kesehatan, semoga prestasi ini terus ditingkatkan," katanya.


Sebagaimana diketahui, dalam rangka penegakan hukum Perda Provinsi Sumbar Nomor 06 th 2020, Kabupaten Pesisir Selatan, membentuk tim terpadu penegakan protokol kesehatan. 


Dikatakan Dailipal, tim gabungan penegakan hukum perda itu terdiri dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhuhungan, Dinas Kominfo, Humas dan Protokoler, Kodim 0311, Kepolisian, Pos Denpom, Anggota TNI AL Pos Painan dan unsur terkait lainnya. 


Guna penegakan Protkes, tim melakukan operasi, di berbagai tempat, seperti, pasar, perkantoran, jalan raya serta objek wisata. Selama operasi hampir 2.000 pelanggar ditindak dengan sanksi sosial dan denda. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update