Notification

×

Iklan

Polres Pariaman Tertibkan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Pesisir Pantai

Senin, 15 Februari 2021 | 19:30 WIB Last Updated 2021-02-15T12:30:48Z



Pariaman, Rakyatterkini.com - Penambangan pasir di sejumlah kawasan pesisir pantai di Kota Pariaman masih terus terjadi dengan cara manual. Ini mengkhawatirkan karena bisa merusak lingkungan, abrasi maupun terganggunya ekosistem laut.


Terkait hal itu, Polres Kota Pariaman, dan Satuan Polisi Pamong Praja serta Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat menertibkan aktivitas penambangan pasir pantai di Desa Padang Birik-birik, Kecamatan Pariaman Utara.


"Untuk sementara ini kami memberikan pembinaan dulu, memberikan pengertian kepada masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Elvis Susilo, Senin (15/2/2021).


Ia menjelaskan karena aktivitas yang dilakukan penambang itu masih berupa manual atau tanpa menggunakan alat berat dan hanya untuk menyambung hidup.


Menurutnya, penambang tersebut mengambil pasir pantai dapat merusak bentangan alam yang berpotensi terjadinya bencana alam dengan cara manual.


"Kami berikan peringatan dan pembinaan dulu sehingga mereka mengerti dan paham dengan aturan yang ada," kata dia.


Ia menekankan jika aktivitas penambangan tersebut kembali dilakukan maka penambang atau pihak yang terkait di dalamnya akan berhadapan dengan hukum.


Saat ini sejumlah truk yang membawa pasir tersebut dibawa ke Kantor Polres Pariaman untuk meminta keterangan dan menjalani pembinaan.


Lokasi penertiban terhadap penambang dan sopir truk yaitu di daerah Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.


Oknum penambang di daerah itu mengambil pasir pantai di Desa Padang Birik-birik dan melakukan proses bongkar muat di daerah V Koto Kampung Dalam.


Sementara Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Candra menegaskan aktivitas penambangan tersebut bersifat ilegal.


"Ini beresiko abrasi pantai dan bencana lainnya," ujarnya.


Ia menyebutkan aktivitas penambangan pasir di daerah itu sudah lama namun sekarang terlihat menambang pasir pantai di kawasan Kota Pariaman.


Ia menyebutkan hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Sgr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update