Notification

×

Iklan

Bermesum, ASN PSDA Sumbar Dipergoki Istri dan Satpol PP di Kamar Hotel

Senin, 18 Januari 2021 | 18:12 WIB Last Updated 2021-01-18T11:44:11Z



Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) PSDA Dinas PU Pemprov Sumbar, inisial AM (56) dipergogi istri dan Satpol PP saat berbuat mesum.


ASN itu bermesum dengan seorang perempuan di salah satu kamar hotel di Batang Toman, Simpang Empat, Pasaman Barat, Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.


Kasat Pol PP Pemkab Pasaman Barat, Abdi Surya, didampingi Kabid Perundang-Undangan Saparuddin, menjelaskan, perbuatan bejat itu terungkap saat istri pelaku inisial Msda, (54) melaporkan ke Satpol PP bahwa ada indikasi suaminya melakukan perbuatan tak senonoh dengan wanita lain di hotel. 


Sebelumnya, istri AM sudah membuntuti suaminya sejak dari Lubuk Sikaping, karena ingin membuktikan kecurigaannya.


"Ya begitu mendapat laporan tersebut, anggota saya bersama tim, dan istri AM turun ke lokasi malam itu juga. Dan ternyata sang istri mendapati kebenaran dugaan suaminya ada main dengan wanita lain, dan AM mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi," kata Abdi Surya.


Saat digrebek dalam kamar, tanpa busana, semula AM berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah. Tetapi surat tersebut setelah diperiksa Satpol PP palsu, karena tak jelas siapa orang yang mengeluarkannya. Tetapi saat dihadiri istrinya, AM tak berkutik lagi.


Pada Senin (18/1/2021) AM dipanggil oleh Satpol PP dan istri sahnya. Kasat Pol PP juga telah menasehati dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya, akan tetapi pelaku AM menolak dengan terkesan melakukan pembangkangan.


"Saya tidak mau membuat surat perjanjian pak, terserah sajalah, apa yang akan terjadi," ucap AM singkat dihadapan petugas seperti ditirukan Kasat Pol PP Abdi Surya.


Abdi Surya saat menyesalkan sikap AM seorang ASN yang bersikap demikian, karena menyangkut moral seorang PNS yang seharusnya menjadi tauladan di tengah-tengah masyarakat.


Atas peristiwa tersebut, Satpol PP Pasaman Barat akan meneruskan hasil penggrebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.


"Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksinya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian," sebut Abdi Surya.


Dijelaskan sesuai Perda No 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang didalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat. 


Dia juga berterima kasih atas laporan masyarakat dan dukungan untuk pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat di Pasaman Barat, sesuai dengan visi dan misi Bupati Pasaman Barat.

 

Menurut Abdi, pihaknya nanti juga akan memperingati pengelola hotel agar lebih selektif untuk melihat surat nikah pengunjung. "Jangan tertipu dengan kertas selembar saja, waspadai juga surat nikah bodong alias palsu," katanya. (js)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update