Notification

×

Iklan

PPID Kota Pariaman Berkomitmen Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Senin, 30 November 2020 | 12:22 WIB Last Updated 2020-11-30T05:22:15Z



Pariaman, Rakyatterkini.com - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi pengelolaan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama PPID Pembantu di Kota Pariaman. 


Rapat dipimpin Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Hendri, Jumat (27/11/2020). PPID dibentuk berdasarkan amanat dari UUD 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Kadis Kominfo Pariaman, Hendri juga menuturkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.


Informasi publik adalah hak yang wajib disediakan oleh pemerintah ke badan publik untuk memberi akses informasi ke masyarakat untuk memperoleh informasi secara luas.


Dikatakan, PPID Kota Pariaman berkomitmen bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik Pemerintah Kota Pariaman dengan menyediakan seluruh sarana dan prasarana pendukung untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang Ideal bagi masyarakat.


Di samping itu, untuk menyediakan informasi dan memudahkan akses informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat maka PPID Utama Kota Pariaman juga memanfaatkan jaringan Media Sosial seperti Instagram dan Facebook.


Media Sosial merupakan sarana yang gandrung digunakan hari ini oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi.


Untuk target penyerahan DIP 100%, akhir Februari 2021 dan PPID Pembantu memiliki website sendiri yang terintegrasi dengan PPID tama serta setiap PPID Pembantu akan diberi account untuk bisa input data sendiri di website PPID Utama. (sgr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update